RM.id Rakyat Merdeka - Dua hari lagi, nasib KPK akan ditentukan. Apakah kembali ke wajah lama, tetap menggunakan UU baru yang penuh kontroversi itu, atau berubah sebagian. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan memberi putusannya, Selasa (2/5).
Kenapa putusan atas gugatan (judicial review) yang disampaikan para pegiat antikorupsi akhir Desember 2019 itu, sangat lama? Salah satunya, seperti disampaikan MK, karena para hakim membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi yang berbobot.
Prinsip inilah (kecermatan dan sebagainya) yang justru kurang diterapkan DPR saat mengesahkan UU KPK, September 2019 lalu. Pengesahan itu berlangsung di tengah aksi penolakan masif di banyak daerah. Bahkan menelan korban jiwa.
Baca juga : Tenang, Semua Bisa Diatur
Para tokoh senior, akademisi dan koalisi masyarakat sipil, juga menolak revisi UU KPK. Mereka mengingatkan dan memberi masukan ke pemerintah dan DPR. Mereka menilai UU yang baru, melemahkan KPK. Banyak pasalnya yang dinilai bisa mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di bawah UU baru, KPK berubah. Memang ada beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi kekuatannya dinilai jauh menurun.
Selain itu, beberapa kasus ikut mencoreng KPK. Mulai dari kasus Harun Masiku yang belum ditemukan; hilangnya beberapa nama besar yang disebut-sebut dalam kasus-kasus tertentu.
Baca juga : NZ, India Dan Indonesia
Ada juga penghentian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atau, KPK yang gagal menggeledah karena “barang bukti” keburu dibawa kabur menggunakan truk.
Pencurian barang bukti berupa emas 1,9 kg oleh pegawai KPK juga mencoreng lembaga anti korupsi ini. Terakhir, heboh penyidik KPK yang diduga menerima uang Rp1,3 miliar supaya menghentikan penyidikan kasus di Tanjungbalai, Sumut.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang terus menurun, juga menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi dalam bahaya. Butuh bantuan serta penguatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.