Dark/Light Mode

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Gugat Pemerintah

Selasa, 9 Juli 2019 04:38 WIB
Sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden Joko Widodo terkait buruknya udara Jakarta, PN Jakarta Pusat. (Foto : Dokumentasi LBH Jakarta
Sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden Joko Widodo terkait buruknya udara Jakarta, PN Jakarta Pusat. (Foto : Dokumentasi LBH Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyedihkan, pada peringatan HUT Jakarta Ke-492 war- ga harus menghadapi kondisi buruknya kualitas udara.

Pada periode 19-27 Juni lalu, Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Dengan Air Quality Index-Indeks Kualitas Udara (AQI) kategori ‘tidak sehat’, bahkan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian.

Sejak 14 Maret hingga 14 April lalu, LBH Jakarta telah membuka Pos Pengaduan Online Calon Penggugat. Fungsinya, mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara turut menjadi calon penggugat dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah melewati ambang batas.

Setelah melengkapi persyarat administrasi dan pengukuhan komitmen calon penggugat, saat ini sudah ada 31 orang menjadi penggugat yang akan didampingi oleh Tim Advokasi Ibukota. Mereka warga yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta dari berbagai profesi dan latar belakang.

Baca juga : Berkarya Serahkan Pada Kedua Tokoh

Anggota tim advokasi yang juga juru kampanye Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, dalam gugatan ini ada tujuh tergugat, antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Menyedihkan, pada peringatan HUT Jakarta Ke-492 warga harus menghadapi kondisi buruknya kualitas udara. “Yang kita gugat hasilnya adalah kebijakan dan bisa terukur keberhasilannya langsung,” kata Bondan.

Pihaknya menilai pemerintah abai mengumumkan, bahwa kualitas udara sedang tidak sehat.

Seharusnya pemerintah membuat penelitian serta semacam peringatan kepada masyarakat terkait kualitas udara yang telah tercemar. “Kalau sudah ada kajian pencemaran udaranya dari mana saja, baru menarik kebijakan apa yang diambil,” sambung Bondan.

Baca juga : Soal Polusi Udara di Jakarta, Ini Tanggapan Menkes

Salah satu penggugat, Istu Prayogi menuturkan, buruknya udara Jakarta berdampak besar bagi kondisi kesehatan. Meski berstatus warga Depok, dia sudah 30 tahun bekerja di Jakarta.

“Dokter memvonis, paru-paru saya terdapat bercak-bercak. Paru-paru saya sensitif terha- dap udara tercemar. Dokter kemudian menyuruh saya selalu memakai masker karena saya sensitif terhadap udara kotor. Sangat tidak nyaman dan mengganggu aktivitas dan kerja saya,” sebutnya.

Menurut Istu, banyak warga yang mengeluhkan hal yang sama dan menderita penyakit serupa dengannya. “Saya mengajak kita semua melakukan gugatan ini bersama-sama. Karena kita semua punya hak yang sama menghirup udara sehat,” imbuhnya.

Penggugat lainnya, Leona mengaku aktivitasnya terganggu karena polusi udara Jakarta. Terlebih dia merupakan kelompok rentan yang memiliki penyakit pernapasan.

Baca juga : KLHK : Kualitas Udara di Jakarta Masih Relatif Bagus

“Saya harus siap sedia ventolin dan masker N95. Selain berat karena perasaan tidak nyaman yang timbul saat penyakit saya kambuh, juga berat biaya. Saya kan bukan orang berpenghasilan.

Tapi harus keluar uang lebih buat nebulizer. Karena tidak ditanggung BPJS. Juga untuk membeli masker N95 yang terbilang mahal,” terangnya.

Leona berharap, ada upaya penanggulangan dari peristiwa ini oleh pemerintah. Pasalnya, masyarakat punya hak atas udara yang bersih dan pemerintah wajib memenuhinya.

“Saya dan seluruh masyarakat yang tinggal maupun sehari-hari bekerja di Jakarta ingin ada perubahan kualitas udara,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.