Dark/Light Mode

Jika Benar Telah Halangi Penyidikan

BW: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Pasal OoJ

Kamis, 11 April 2019 12:37 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto angkat bicara soal petisi 84 penyelidik dan 30 penyidik komisi antirasuah kepada pimpinan mereka. Dia menyebut, petisi itu menunjukkan bahwa KPK sedang dalam bahaya.

“KPK di tubir jurang. Ngeri. Kehormatan KPK dapat ditegakkan karena insan KPK mampu menjaga integritasnya secara paripurna,” ujar BW, sapaan akrab Bambang, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (11/4). 

Menurut BW, jika dikaji lebih teliti, Petisi Penyidik dan Penyelidik KPK ternyata bukan sekedar isu integritas. Sebab, secara nyata telah terjadi obstruction of justice (OoJ) atau menghalang-halangi proses hukum. Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan penyelidik dan penyidik KPK. BW menilai, hal ini sangat mengerikan.

Baca juga : Teroris Penembakan Di Masjid Selandia Baru Dijerat 89 Dakwaan

“KPK bak diadang sakratul maut dari internal sendiri. Pihak atau pelaku yang disinyalir melakukan tindakan obstruction of justice itu justru diduga pejabat struktural dan juga dari unsur Pimpinan KPK sendiri,” cetusnya.

OoJ sudah dikenal di hukum Indonesia dan diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor 31/1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku yang dikenakan pasal di atas adalah setiap orang. Itu artinya, Pimpinan KPK dan pejabat struktural juga menjadi obyek pasal tersebut.

“Petisi ini adalah masalah serius. Sebab, siapa pun yang melakukan OoJ, termasuk Pimpinan KPK, dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan tipikor,” tegas BW. 

Baca juga : Perlintasan Kereta Api, Kok Hanya Dijaga Pak Ogah

Jika tindakan ini tidak segera diselesaikan, Pimpinan KPK potensial dituduh telah dengan sengaja meluluhlantahkan marwah dan kehormatan KPK yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh seluruh insan komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo cs itu. 

BW mendesak Pimpinan KPK segera melakukan review dan assessment atas segala informasi yang tercantum di dalam Petisi. Proses itu harus dilakukan dengan melibatkan pihak yang sangat independen. Jika benar ada pejabat struktural yang sudah dinyatakan bersalah karena ada dugaan pelanggaran etik, tidak ada alasan bagi Pimpinan KPK untuk tidak segera mengekseskusinya. 

“Jika tidak, maka Pimpinan KPK tidak hanya melakukan ketidakadilan tapi bisa dituduh menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri,” tegas BW. 

Baca juga : Kemensos Rekrut Calon Pendamping PKH Di Bekasi

Bilamana Pimpinan KPK dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung, tahapan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, maka mereka dapat dikenakan pasal OoJ. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :