Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nggak Kaget Divonis 1 Tahun Bui, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental...
Kamis, 24 Februari 2022 18:40 WIB
Sebelumnya
"Kalau misalnya banding, baru kita akan berkomentar. Apa keberatan terhadap putusan. Kalau kami tidak banding, maka kami tidak akan mengomentari," tambah Sugeng.
Baca juga : Tantangan Bisnis Berubah Cepat, Perusahaan Sawit Kudu Siap-siap
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jerinx lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga : Jokowi: PWI Mau Minta Vaksin Berapa? Saya Kasih Sekarang Juga
Pertimbangan yang meringankan, Jerinx dianggap selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. "Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.
Baca juga : Jokowi: Nggak Mungkin, Saya Kasih Ke NU Yang Kecil-kecil...
Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Jerinx sendiri dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya