Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

IPW: Urusin Kasus Nikmir, Polisi Buang-buang Waktu Dan Tenaga

Kamis, 30 Juni 2022 22:54 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kendati demikian, Ia mendukung upaya Polres Serang Kota yang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Artis sensasional itu dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Sugeng mengatakan, aparat Polresta Serang Kota dapat memproses siapapun bila memenuhi unsur pidana. Apalagi UU yang mengatur pencemaran nama baik sudah disahkan. "Maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," tuturnya.

Baca juga : Paloh Dilawan Banteng

Sebelumnya, IPW menyoroti sikap Nikita Mirzani yang melawan balik pihak kepolisian atas dugaan melanggar aturan saat hendak melakukan jemput paksa.

Nikita Mirzani, melaporkan anggota Polres Serang Kota ke Propam Polri. Ia pun meminta Nikita Mirzani menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota. Sebab, setiap warga negara harus taat hukum.

Baca juga : IWAPI: Aturan Cuti 6 Bulan Bagai Pedang Bermata Dua

"Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.

Jangan sampai, kata Sugeng, kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan secara paksa. Sebab, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

Baca juga : Soal RUU KIA, Gus Falah: Mbak Puan Perjuangkan Kemaslahatan Ibu Dan Anak

"Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.