Dark/Light Mode

IPW: Urusin Kasus Nikmir, Polisi Buang-buang Waktu Dan Tenaga

Kamis, 30 Juni 2022 22:54 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Nikita Mirzani hanya membuang-buang energi polisi.

Menurutnya, pencemaran nama baik itu seharusnya menjadi urusan internal dari pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.

Baca juga : Paloh Dilawan Banteng

Namun, tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota, karena diduga melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menghabiskan waktu menurut saya. Menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi bertema UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara yang digelar Jakarta Journalist Center, pada Kamis (30/6).

Baca juga : IWAPI: Aturan Cuti 6 Bulan Bagai Pedang Bermata Dua

Karena itu, Sugeng mengusulkan pemerintah untuk merevisi UU ITE karena rentan ketika diterapkan dengan mengukur perasaan orang. "Akhirnya tersita sumber daya kita," timpal Sugeng.

Ia pun menilai, kasus pencemaran nama baik biasanya terjadi karena saling ejek di media sosial. Hal semacam itu menurutnya tidak sehat. Karena saling serang di ruang publik tidak membawa edukasi kepada masyarakat.

Baca juga : Soal RUU KIA, Gus Falah: Mbak Puan Perjuangkan Kemaslahatan Ibu Dan Anak

Sugeng juga meminta aparat penegak hukum memaksimalkan tim cyber untuk membersihkan konten-konten di media sosial yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Konten sampah itu di ruang publik, bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.