Dark/Light Mode

Cegah Pemilih Gaib, KPU Dan Bawaslu Kudu Bersinergi

Titi Anggraini: Berbeda Tugas Tapi Satu Fungsi

Kamis, 15 Juni 2023 07:12 WIB
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bawaslu mempermasalahkan data pemilih yang belum sepenuh­nya dibuka KPU. Bagaimana Anda melihat permasalahan ini?

KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Dalam Putusan MK No.11/ PUU-VIII/2010 disebutkan, KPU sebagai pelaksana tahapan Pemilu. Sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi secara eksternal, agar Pemilu berjalan luber, jurdil dan demokratis. Sehingga, keduanya saling meleng­kapi dan memperkuat penyeleng­garaan Pemilu.

Cukuplah sesama peserta Pemilu yang berkompetisi atau bersaing. KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu, tidak perlu melakukan hal yang sama.

Saran Anda?

Baca juga : Guspardi Gaus: Data Pemilih Hal Yang Substansial

Terkait pengawasan atas pemu­takhiran data pemilih dan pencalo­nan menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan), KPU dan Bawaslu perlu segera bertemu dan menyelaraskan pemahaman kebijakan dan operasionalisasi kewenangan di antara mereka. Gunakan forum-forum dialog untuk menyamakan persepsi, dan memaksimalkan tugas masing-masing pihak.

Bawaslu mengaku terhambat un­tuk mengakses dalam fungsi pengawasan. Apa yang harus dilakukan terkait ini?

KPU jangan sampai menghambat akses pengawas Pemilu atas data Pemilu, khususnya data pemilih dan pencalonan. Karena, pengawasan dari Bawaslu yang akan membantu legiti­masi proses penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan KPU.

Apakah langkah Bawaslu menge­luhkan ini akan menghambat kinerja KPU?

Baca juga : Pemerintah Dan Sektor Swasta Terus Bersinergi Pulihkan Ekonomi Berkelanjutan

Bawaslu, dalam mengawasi, juga perlu menjaga kondusivitas kerja KPU dalam melaksanakan tahapan. Segala sesuatunya, dalam mengawasi, perlu dilakukan berimbang.

Data pantauan Anda, apa saja yang menjadi persoalan antara KPU dan Bawaslu?

Soal SILON, jadi keluhan sejak lama. Bahkan, akses yang terbatas juga terjadi saat penggunaan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) pada pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu. Kalau tidak berujung titik temu, publik curiga terhadap integritas Pemilu.

Kalau terhadap Bawaslu saja ak­sesnya dibatasi, apalagi terhadap rakyat. Padahal keterbukaan, transparansi,dan akuntabilitas adalah prinsip-prinsip yang harus dipedomani KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : Gas Terus, Pemilu Tak Ditunda

Masyarakat bisa ikut mengawasi atau melaporkan ya...

Masyarakat punya hak untuk terlibat dan berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. Termasuk, ikut melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau ma­nipulasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.