Dark/Light Mode

Sulit Akses Silon, Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP

Titi Anggraini: Kita Harapkan DKPP Bisa Menilai Objektif

Kamis, 10 Agustus 2023 06:40 WIB
TITI ANGGRAINI, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
TITI ANGGRAINI, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat per­soalan ini?

KPU dan Bawaslu dibentuk dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Bawaslu didesain konstitusi dan undang-undang, sebagai pengawas eksternal yang harus memastikan Pemilu berjalan luber dan jurdil. Bila upaya persuasif dan dialog, dianggap Bawaslu sudah tidak mampu meyakinkan KPU untuk membuka akses data pengawasan, maka melaporkan KPU ke DKPP adalah pilihan yang tepat secara hukum.

Apakah melaporkan KPU ke DKPP akan membuat Pemilu men­jadi lebih baik?

Kita harapkan DKPP menilai secara objektif, apakah tindakan KPU mem­batasi akses Silon bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran prinsip Pemilu.

Baca juga : Idham Holik: Jika Ada Pelanggaran Dapat Akses 24 Jam

Pelanggaran?

Ya, karena KPU diduga tidak transparan dan tidak akuntabel dalam melak­sanakan tahapan pencalonan Pemilu.

Lalu, apa yang bisa dilakukan DKPP?

Sebaiknya, DKPP menghadirkan Komisi Informasi sebagai ahli untuk mendapatkan perspektif yang utuh soal keterbukaan informasi publik. Karena, dalam beberapa kesempatan, KPU menyatakan pembatasan itu ter­kait informasi yang dikecualikan, dan bagian dari perlindungan data pribadi.

Baca juga : Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Silon

KPU memberikan akses 24 jam, jika Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran. Pandangan Anda?

Informasi awal dugaan pelanggaran itu, bisa berasal dari temuan penga­was Pemilu atau laporan masyarakat. Untuk bisa menemukan apakah ada pelanggaran atau tidak, maka dibutuhkan akses pada dokumen persyaratan yang digunakan Caleg. Karena pendaftaran Caleg dilakukan secara digital menggunakan Silon, mestinya akses pada Silon sebagai sesuatu yang wajar diberikan kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.

Apa hal terburuk atas keterba­tasan akses bagi Bawaslu ini?

Keterbatasan akses, membuat kerja pengawasan menjadi tidak optimal dan bisa menimbulkan kecurigaan pada KPU. Bahwa, ada yang berusaha ditutup-tutupi akuntabilitasnya. Hal itu bisa berdampak pada munculnya spekulasi di publik, yang bisa memengaruhi kepercayaan terhadap integritas dan kredibilitas Pemilu.

Baca juga : Titi Anggraini: Berbeda Tugas Tapi Satu Fungsi

Saran Anda?

Mestinya, KPU dan Bawaslu bersinergi konstruktif serta menghindari ke­salahpahaman dan ego sektoral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.