Dark/Light Mode

Sulit Akses Silon, Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP

Titi Anggraini: Kita Harapkan DKPP Bisa Menilai Objektif

Kamis, 10 Agustus 2023 06:40 WIB
TITI ANGGRAINI, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
TITI ANGGRAINI, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena merasa dipersulit untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, laporan ke DKPP tersebut, bukan sekadar formalitas. “Ini memang ada masalah,” kata Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Laporan Bawaslu ke DKPP yang dibuat pada Senin (7/8) itu, menurutnya, merupakan hal yang wajar. Bawaslu dan KPU, lanjut Bagja, memang seharusnya saling mengkritisi.

Baca juga : Idham Holik: Jika Ada Pelanggaran Dapat Akses 24 Jam

“Ini harus dilakukan, jangan adem-ayem,” tandasnya.

Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu tidak saling mengkritisi, justru patut dicurigai. "Kalau KPU dan Bawaslu adem ayem, mohon maaf, jangan-jangan sudah selesai di dalam," tuturnya.

Persoalan ini mendapat perhatian Pengajar Ilmu Hukum Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Menurutnya, apabila Bawaslu sudah melakukan langkah persuasif kepada KPU namun tidak mendapatkan hasil yang maksimal, maka wajar Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP.

Baca juga : Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Silon

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pengaduan Bawaslu ke DKPP itu hal yang biasa. Kata dia, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memang selalu bertindak sebagai "ter", baik terlapor dan termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian,” ujar Hasyim Asy'ari.

Menanggapi langkah Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP, Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara tentang aturan-aturan mengenai keterbukaan informasi KPU.

Baca juga : Titi Anggraini: Berbeda Tugas Tapi Satu Fungsi

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Pengajar Ilmu Hukum Pemilu, Fakultas Hukum UI Titi Anggraini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.