Dark/Light Mode

Ogah Berlarut-larut

Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Silon

Rabu, 9 Agustus 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. (Foto:  ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. (Foto: ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan terkait akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono membenarkan pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP. Sikap KPU yang enggan membuka akses Silon, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam menyelenggarakan pemilu.

“Iya (Bawaslu telah melaporkan KPU ke DKPP). Agar persoalan tidak berlarut-larut. Iya soal akses Silon,” beber Totok di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ganjar: UMKM Jawa Tengah Terus Lebarkan Sayap Ke Kancah Internasional

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh KPU. Aduan diterima Senin, 7 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB.

“Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP,” ungkap Raka Sandi, kemarin.

Dia menjelaskan, aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam pedoman berac­ara kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga : Bawaslu Desak KPU Benerin DPT Nasional

Raka Sandi tidak mau berkomentar lebih rinci soal perkara aduan Bawaslu terhadap KPU.

“Mengenai pokok aduan, kiranya lebih baik ke Bawaslu atau Pengadu,” ucapnya

Diketahui, Bawaslu sudah lama men­gultimatum KPU agar membuka akses Silon. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa me­mantau dokumen persyaratan para caleg lantaran tidak memiliki akses Silon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.