Dark/Light Mode

Mantan Napi Kasus Korupsi Kok Diusung Jadi Calon Anggota DPR

Viva Yoga Mauladi: Tak Ada Larangan Mantan Napi Nyaleg

Senin, 28 Agustus 2023 06:20 WIB
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 19 Agustus 2023, dipelototi publik. 

Masyarakat melihat track record para Caleg dari setiap partai politik. Tak terkecuali, Caleg mantan terpidana kasus korupsi. Meski dibolehkan Undang Undang (UU), Caleg yang merupakan eks koruptor, masih menuai kontroversi.

Apalagi, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis beberapa Caleg mantan napi korupsi (napikor). Ada yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPD. Per Sabtu, 26 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi Caleg, berjumlah 15 orang. Demikian ICW dalam keterangannya.

Baca juga : Ariyo Bimmo: Apakah Sudah Tidak Ada Orang Baik Lagi

Penting diingat, yang ICW lansir, baru klaster DPR. Bukan tidak mungkin, ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo gemas dengan sikap partai politik yang masih mencalonkan eks koruptor. 

"Keterlaluan. Ini menghina akal sehat pemilih. Rakyat dianggap bodoh. Korupsi itu penghianatan kepada publik.  Kenapa mantan koruptor diberi kesempatan lagi. Apa sudah tidak ada orang baik yang bisa jadi pilihan," ucapnya.

Baca juga : Viva Yoga Mauladi: Baiknya Bikin Dulu Kriteria Cawapres

Berbeda, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi tidak mempermasalahkan jika eks napi korupsi nyaleg, karena tidak ada larangan. Bahkan, katanya, UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan. 

"Putusan MK Nomor 011-17/PUU-I/2003, ada hak konstitusional warga negara, yakni memilih dan dipilih," tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Viva Yoga Mauladi mengenai Caleg mantan napi kasus korupsi.

Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Status eks koruptor yang nyaleg dipermasalahkan. Bagaimana Anda melihatnya?

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik, sebagai mantan terpidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.