Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mantan Napi Kasus Korupsi Kok Diusung Jadi Calon Anggota DPR
Viva Yoga Mauladi: Tak Ada Larangan Mantan Napi Nyaleg
Senin, 28 Agustus 2023 06:20 WIB
Sebelumnya
Artinya, eks koruptor tak masalah jika nyaleg ya?
Jika mantan napi tidak sedang dicabut hak dipilihnya, berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi Caleg.
Apa landasan hukumnya?
Baca juga : Ariyo Bimmo: Apakah Sudah Tidak Ada Orang Baik Lagi
Dari sisi yuridis, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga ditegaskan dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Apa lagi?
Kedua, dalam putusan MK Nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara, yakni memilih dan dipilih, merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
Baca juga : Viva Yoga Mauladi: Baiknya Bikin Dulu Kriteria Cawapres
Karena dijamin konstitusi, maka menghalangi warga negara yang telah memenuhi syarat untuk nyaleg, merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Meski dari sisi hukum tak masalah, tapi dari sisi etika, bagaimana?
Memang dari sisi etika, moral, menyisakan masalah, sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra.
Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami
Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga Caleg terpilih adalah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi pejuang kepentingan rakyat.
Apa perlu KPU mempublikasikan Caleg eks koruptor?
Tanpa KPU merilis, nama-nama mantan napi koruptor sudah terpublikasi dengan sendirinya. REN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya