Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Kota Malang

Kamis, 17 Maret 2022 13:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Kali ini tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 Budiyanto Wijaya dan Staf PT Master Steel Jessi.

Baca juga : KPK Dalami Proses PT Waringin Megah Ikut Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Budiyanto Wijaya (swasta/mantan Anggota DPRD Kota Malang 2009 s.d. 2014) dan Jessi (swasta/staf PT. Master Steel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/3).

KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua pada November tahun lalu.

Baca juga : KPK Dalami Kinerja Sub Kontraktor Dalam Pembangunan Gereja King Mile 32

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Karena itu, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kebijakan pimpinan KPK era pimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan. .
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.