Dark/Light Mode

Mantan Narapidana Koruptor Terancam Dicoret Dari DCS

Fadil Ramadhanil: Aturan Beri Ruang Untuk Revisi DCS

Rabu, 4 Oktober 2023 06:30 WIB
Fadil Ramadhanil, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Fadil Ramadhanil, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Anda dkk menggugat PKPU ke MA. Kemudian, MA mengabulkan gugatan ini. Sekarang, apa harapan Anda?

Putusan MA itu sudah sangat jelas. Perintahnya adalah, KPU memperbaiki, serta mencabut ketentuan yang mengatakan, masa jeda 5 tahun tidak berlaku bagi mantan narapidana yang dikenai pidana tambahan dan pencabutan hak politik. PKPU itu terbukti salah, makanya, MA perintahkan untuk dicabut.

Tapi, KPU mengklaim bahwa PKPU berdasarkan putusan MK?

Baca juga : Mikhael Sinaga: Kami Menunggu Langkah KPU

Kalau membaca putusan MA, sepenuhnya itu merujuk pada putusan MK yang membahas mengenai syarat mantan terpidana untuk maju sebagai Caleg.

Jadi, putusan ini sejalan dengan apa yang diputus MK. Malah, KPU sekarang ini yang diduga menghindari untuk mematuhi putusan ini.

Karena itu, Anda mendorong KPU untuk merevisi PKPU soal pencalegan?

Baca juga : Duh, AS Kesulitan Memilih Ketua DPR

Iya, kami mendorong KPU untuk segera melakukan dua hal. Pertama, merevisi Peraturan KPU itu agar sesuai dengan apa yang diputus MK dan MA.

Kedua, segera mengidentifikasi Caleg dalam DCS yang berstatus mantan terpidana, yang dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Apa perlu Caleg eks napi dikeluarkan dari DCS?

Baca juga : Jokowi Dinilai Berhasil Jaga Persatuan Indonesia

Harus dikeluarkan dari DCS. Tidak perlu KPU berlama-lama dan mengumpulkan pakar untuk melaksanakan putusan ini.

Tapi, jika direvisi, waktunya mepet. Bagaimana itu?

Kalau ada anggapan waktunya sudah mepet, itu bukan alasan, karena sudah diingatkan dari dulu. Aturan yang ada, masih memberikan ruang untuk perbaikan Caleg dalam DCS. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.