Dark/Light Mode

Penerimaan Dan Pencairan Duit 2 T Dari Akidi Tio Banyak Aturannya

Nyumbang Saja Ribet Banget Ya

Jumat, 30 Juli 2021 07:40 WIB
Keluarga besar almarhum Akidi Tio menyerahkan bantuan secara simbolis dengan nilai Rp 2 triliun, di Palembang, Senin (26/7/2021). Bantuan ini diterima Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri (tengah) dan disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri). (Foto: Humas Polda Sumsel)
Keluarga besar almarhum Akidi Tio menyerahkan bantuan secara simbolis dengan nilai Rp 2 triliun, di Palembang, Senin (26/7/2021). Bantuan ini diterima Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri (tengah) dan disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri). (Foto: Humas Polda Sumsel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duit sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang diberikan keluarga mendiang Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan yang heboh itu, ternyata tidak bisa langsung dipakai dan disalurkan ke yang membutuhkan. Soalnya, duit tersebut harus masuk ke kas negara dulu dalam bentuk hibah. Selanjutnya, masih ada tahapan panjang sebelum duit itu akhirnya dipake buat penanganan Corona. Ribet banget ya.

Proses seremoni penyerahan bantuan dari pengusaha asal Aceh itu sudah dilakukan, pada Senin (26/7), di kantor Polda Sumatera Selatan. Yang menerima langsung bantuan itu Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra. Hadir menyaksikan Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo (Gapo), Brigjen TNI Jauhari Agus.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Dari Banyak Instansi Di Bandung Barat

Namun, usai proses penyerahan itu, duit yang berasal dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak serta merta langsung bisa digunakan. Sumbangan itu akan dihitung sebagai penerimaan negara dalam bentuk hibah, apabila Polda Sumatera Selatan sebagai penerima menyusun naskah atau dokumen pemberian hibah.

“Penggunaan dan peruntukannya berdasarkan isi perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Puan Desak Pemerintah Bangun RS Darurat Covid Sebanyak Mungkin

Setelah kedua belah pihak sepakat, Polda Sumsel harus mendaftarkan rencana pemberian hibah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang ada di Palembang. “Ini harus dilakukan sebelum menerima dana,” sambung dia.

Selanjutnya, Polda Sumsel melakukan izin pembukaan rekening hibah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Rekening ini yang nantinya dipakai untuk proses pemindahan dana dari pemberi kepada penerima. Serta pembukaan rekening dilakukan atas nama kementerian atau lembaga penerima,” ungkap Rahayu.

Baca juga : DPR: Kejaksaan Jangan Gentar

Setelah itu, Polda Sumsel bertanggung jawab melakukan pelaporan rekening kepada KPPN setiap bulan. Di akhir penggunaan, Polda Sumsel juga yang akan bertanggung jawab membuat laporan keuangannya.

“Sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah itu, maka akan dituangkan di dalam laporan keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan KL (LK-KL),” papar dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.