Dark/Light Mode

Hak Angket Terhadap MK Jadi Pro Kontra Di DPR

Syaifullah Tamliha: Hak Angket Itu Bisa Terwujud

Jumat, 3 November 2023 00:04 WIB
Syaifullah Tamliha, Ketua DPP PPP. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Syaifullah Tamliha, Ketua DPP PPP. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimal usia Capres dan Cawapres yang membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres, bikin geger panggung politik.

Pihak-pihak yang kecewa dengan putusan MK tersebut, membuat perlawanan. Salah satunya, Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu. Masinton mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket, untuk mengusut putusan MK itu.

Dia menyampaikan usulan itu dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR ke-8, masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut, Indonesia mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Baca juga : Herman Khaeron: Heran, Hak Angket Mengarah Ke MK

Masinton mengaku, usulannya itu tidak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan Capres-Cawapres.

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, reformasi dan demokrasi," katanya.

Untuk merealisasikan niatnya itu, Masinton mengaku sedang mengumpulkan dukungan di DPR.

"Saya kontak teman-teman lintas fraksi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga : Retno Ajak Dunia Bantu Afghanistan

Respons rekan-rekan Masinton beragam. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak. Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menganggap, ada pintu masuk untuk melanjutkan hak angket jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah secara etik, terkait putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres.

"Kalau MKMK bisa membuktikan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur, diskenariokan dari awal, itu bisa hak angket," ujar Tamliha.

Namun, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, hak angket tidak dilakukan terhadap MK (yudikatif).

"Penggunaan hak berlaku terhadap Pemerintah. Kalau hak angket terhadap MK, saya agak bingung," ucapnya.

Baca juga : Mega-SBY Dipastikan Tidak Akan Bersua

Untuk lebih lengkapnya, berikut wawancara dengan Syaifullah Tamliha dan Herman Khaeron mengenai hal itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.