Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apakah Putusan MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Tentang Usia Cawapres
Dave Laksono: Kami Solid Usung Prabowo-Gibran
Sabtu, 4 November 2023 05:40 WIB
Sebelumnya
Menurut Dosen Hukum Pemilu UI Titi Anggraini, jika MKMK memutus ada pelanggaran etik, maka putusan MK tentang usia Capres-Cawapres, bisa diuji kembali. Tanggapan Anda?
MK sudah menerima segala macam pertimbangan, sebelum mengambil sebuah putusan yang final dan mengikat.
Menurut Anda, tidak ada kesalahan hakim MK dalam memutus uji materi tentang usia Capres-Cawapres?
Secara pribadi, saya tidak melihat para hakim MK melakukan kesalahan fatal ataupun kesalahan kecil, dalam memutus uji materi ini.
Baca juga : Titi Anggraini: Bisa Jadi Landasan Menguji Kembali
Apakah Anda yakin, MKMK tidak akan memutus adanya pelanggaran etik?
Kita lihat saja prosesnya sejauh mana. Semuanya memiliki tempat dan porsi dalam menentukan sikap dan membuat putusan.
Apakah Koalisi Indonesia Maju (KIM) merasa diganggu pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan MK terkait usia Capres-Cawapres?
Kami tetap solid mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca juga : Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa
Apakah Anda menilai, ada upaya menggagalkan Gibran menjadi Cawapres?
Apa pun yang disuarakan di luar, bukan menjadi penghalang bagi kami untuk mengusung Prabowo-Gibran. Karena, nanti rakyat yang menentukan di TPS (tempat pemungutan suara).
Sejauh ini, bagaimana KIM melihat sidang MKMK?
Kami menghormati sidang MKMK. Tapi, menurut kami, putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres, telah melampaui semua proses secara matang. NNM
Baca juga : Relawan: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 04 November 2023 dengan judul "TApakah Putusan MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Tentang Usia Cawapres, Dave Laksono: Kami Solid Usung Prabowo-Gibran"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya