Dark/Light Mode

Ini Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Larangan Nyapres Lebih Dari 2 Kali

Senin, 23 Oktober 2023 16:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi-lagi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia calon peserta pilpres. Termasuk gugatan terkait larangan capres maju lebih dari 2 kali.

Gugatan ini diajukan oleh Gulfino Guevarrato dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.

Pada pokok permohonan pertama, Gulfino meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Selain itu, Gulfino juga meminta pasal tersebut untuk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Baca juga : Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun Molor 40 Menit Prabowo Aman?

Kedua, pemohon meminta penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Norma baru itu menjadi "atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama."

Lalu bagaimana putusan MK hari ini?

Putusan MK soal ini dibacakan oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, pada hari ini, Senin, (23/10).

Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa permohonan pertama gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Sementara permohonan kedua ditolak karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

"MK menyatakan bahwa permohonan dari pemohon terkait pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Sementara itu, permohonan lainnya ditolak," kata Anwar Usman.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa permohonan soal batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun itu kehilangan objek.

Karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Baca juga : PAN: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Beri Anak Muda Peluang Jadi Pemimpin

"Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Anwar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.