Dark/Light Mode

Apakah Putusan MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Tentang Usia Cawapres

Titi Anggraini: Bisa Jadi Landasan Menguji Kembali

Sabtu, 4 November 2023 05:30 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seputar dugaan pelanggaran Kode Etik, sudah dilakukan. 

Publik pun bertanya, apakah putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK tentang syarat minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Seperti diketahui, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, terkait putusan MK tersebut.

Baca juga : Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

MKMK juga telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Mereka dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik, terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu. Yakni, putusan atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai syarat minimal usia Capres-Cawapres. 

"Kami sudah tuntas memeriksa semua hakim MK Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua MK, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya," ujar Ketua MKMK Profesor Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). 

Baca juga : Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

Jimly mengatakan, pihaknya telah membuat kesimpulan.  "Tinggal dirumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," tuturnya.

Kalaupun memutus ada pelanggaran Kode Etik, menurut Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK tentang syarat usia minimal Capres-Cawapres. 

Seperti diketahui, putusan MK itu melapangkan jalan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 

Baca juga : Buntut Putusan MK Soal Usia Capres, Anwar Usman Dituding Lakukan Nepotisme

Putusan ini dikritik banyak pihak, termasuk para pendukung Jokowi. Mengingat, Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran.

Namun, salah seorang pendukung Prabowo-Gibran, yakni Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono meyakini tidak ada kesalahan dalam proses pengambilan putusan di MK mengenai syarat usia Capres-Cawapres itu.

Untuk membahasnya lebih lanjut, berikut wawancara dengan Titi Anggraini mengenai topik tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.