Dark/Light Mode

Jabatan Gubernur Jakarta Baiknya Ditunjuk Presiden Atau Via Pilkada?

Achmad Baidowi: PPP Usul Gubernur Jakarta Dipilih DPRD

Kamis, 7 Desember 2023 06:20 WIB
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR secara resmi mengusulkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ ini, menjadi RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12).

RUU DKJ ini dibuat, karena pemerintahan Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Baru sehari, draf RUU DKJ sudah menimbulkan kontroversi. Yang menjadi pro kontra, adalah Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden, dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

Baca juga : Presiden: Jangan Gambling Pada Yang Tidak Kita Yakini

Sebelumnya, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak. Intinya, Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PPP, Achmad Baidowi mengatakan, munculnya usulan itu untuk meminimalisir ongkos Pilkada DKI yang mahal. 

"Karena, pemenang pilkadanya harus mendapatkan 50 persen plus 1 suara. Lebih baik, anggaran yang besar itu untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan," kata politisi berpanggilan Awiek ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Baca juga : Kemendagri: Achmad Marzuki Sudah Pensiun Dini Dari TNI

Namun, anggota Baleg DPR dari Golkar, Firman Soebagyo tidak setuju jika Gubernur ditunjuk Presiden. Sikap Fraksi Golkar soal RUU DKJ, lanjut Firman, tetap seperti sekarang. Yakni, Gubernur dipilih rakyat melalui Pilkada.

"Gubernur dipilih secara demokratis melalui Pilkada. Sedangkan Bupati dan Wali Kota, ditetapkan Gubernur. DPRD, cukup tingkat provinsi saja," usulnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Achmad Baidowi mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.