Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Orang Dengan Gangguan Jiwa Ikut Nyoblos Pada Pemilu 2024
Idham Holik: ODGJ Tidak Permanen Boleh Ikut Memilih
Sabtu, 23 Desember 2023 06:30 WIB
Sebelumnya
ODGJ akan ikut memilih pada Pemilu 2024 ya...
Dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015, MK menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa bunyinya?
Sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.
Baca juga : Idham Holik: Sistem Proteksi KPU Dapat Diandalkan
Jadi, kalau tidak gangguan jiwa permanen, boleh ikut nyoblos ya?
Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih, sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen.
Bagaimana cara menilainya?
Sepanjang tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak mampu memberikan suara di TPS.
Baca juga : Partai Perindo Ngebet Kirim Kader Ke DPR RI
Aturan KPU-nya seperti apa?
Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut.
Apakah orang yang selama ini dikenal atau diketahui mengalami sakit atau pernah mengidap gangguan kejiwaan harus menyertakan surat sehat juga saat ke TPS?
Ketika penderita gangguan jiwa tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani, sesuai aturan yang berlaku. NNM
Baca juga : Jakfar Sidik: JK Dan Anies Sama Cara Pandangnya
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 23 Desember 2023 dengan judul "Orang Dengan Gangguan Jiwa Ikut Nyoblos Pada Pemilu 2024, Idham Holik: ODGJ Tidak Permanen Boleh Ikut Memilih"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya