Dark/Light Mode

Orang Dengan Gangguan Jiwa Ikut Nyoblos Pada Pemilu 2024

Idham Holik: ODGJ Tidak Permanen Boleh Ikut Memilih

Sabtu, 23 Desember 2023 06:30 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Komisioner KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga : Idham Holik: Sistem Proteksi KPU Dapat Diandalkan

Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. "Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” sambungnya.

KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya  sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial,"

Lebih jauh, ODGJ yang bisa memilih adalah Warga Negara Indonesia. Serta, lanjut dia, sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca juga : Partai Perindo Ngebet Kirim Kader Ke DPR RI

“Bahwa semua WNI yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara, atau telah kawin, atau pernah kawin, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih,” tutupnya.

Anggota KPU Idham Holik menambahkan, kriteria ODGJ yang boleh nyoblos. Dia menuturkan, selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih, maka orang tersebut punya hak untuk mencoblos saat Pemilu nanti.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, aturan tersebut akan berjalan baik jika KPU transparan berapa banyak dan di mana saja ODGJ yang akan memilih.

Baca juga : Jakfar Sidik: JK Dan Anies Sama Cara Pandangnya

Mardani juga mewanti-wanti, ada potensi, kebijakan tersebut diakali pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Idham Holik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.