Dark/Light Mode

Hari Ini MKMK Permanen Dilantik Di Gedung MK

Fadli Ramadhanil: Independensi Menjadi Tantangan Bagi MKMK

Senin, 8 Januari 2024 06:50 WIB
Fadli Ramadhanil, Manager Program Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Fadli Ramadhanil, Manager Program Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Tiga anggota MKMK tersebut akan dilantik hari ini.

Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menjelaskan, fokus dari MKMK permanen adalah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang belum ditindaklanjuti MKMK sebelumnya.

Selain itu, MKMK ini akan menjaga marwah MK selama setahun ke depan, terutama ketika MK menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Tiga anggota MKMK, yakni Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.

Baca juga : Feri Amsari: Mengawasi Hakim MK Tapi Administrasi Bergantung MK

Fajar mengatakan, pembentukan MKMK permanen merupakan amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1/2024), pukul 14.00 WIB di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

“MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai 31 Desember 2024,” kata Fajar, Minggu (7/1/2024).

Baca juga : Hari Ini Dilantik Jokowi, Ridwan Mansyur Sah Jadi Hakim Konstitusi

Fajar menambahkan, berdasarkan Peraturan MK (PMK) 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, paling lama 30 hari kerja, sejak laporan dicatat.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK permanen. Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) menjelaskan, MKMK tersebut akan menjabat selama satu tahun.

“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Ketika menunggu, ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan undang-undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK,” jelas Enny.

Baca juga : Lestari: Nilai Moral Pramuka Jadi Bekal Hadapi Tantangan Bangsa

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pembentukan MKMK permanen adalah amanat undang-undang. Namun, dia ragu kinerja MKMK akan mampu mengawasi MK secara independen.

Sementara, Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pembentukan MKMK ini sangat penting.

Menurut dia, MKMK permanen ini akan memaksimalkan pengawasan kehormatan dan keluhuran etik hakim konstitusi.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Fadli Ramadhanil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.