Dark/Light Mode

KPU Bakal Mengkoreksi Kesalahan Data Di Sirekap

Pratama Persadha: Sepertinya Tak Ada Fitur Error Checking

Sabtu, 17 Februari 2024 07:50 WIB
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Anda punya catatan hasil penghitungan suara di situs pemilu2024.kpu.go.id, ya?

Di salah satu TPS, yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1, dengan selisih 500 suara.

Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut, juga berbeda dengan form C1, seperti jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), serta jumlah suara sah.

Tolong jelaskan...

Di situs KPU, di TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam DPT. Sedangkan di form C1 tertulis, jumlah pemilih dalam DPT adalah 236.

Baca juga : Idham Holik: Operator Sirekap KPU Dapat Mengkoreksinya

Keanehan lainnya, jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara. Sedangkan di form C1, 202 suara. Padahal, pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah, adalah betul 204 suara, sesuai form C1.

Hanya itu?

Yang lebih memprihatinkan, jumlah perhitungan suara Pemilihan Presiden, yakni untuk paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran, jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara, seperti tertera pada form Plano C1.

Kenapa bisa terjadi seperti itu?

Jika dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entry data yang digunakan KPU tidak memiliki fitur error checking. Padahal, fitur ini mudah dimasukkan saat membuat sistem.

Baca juga : 27 Petugas KPPS Meninggal

Apa keunggulan fitur ini?

Kesalahan memasukkan data, baik disengaja maupun tidak disengaja, tidak dapat terjadi.

Jika dilakukan error checking saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara Pemilihan Presiden, di atas jumlah suara yang sah.

Kemudian, sistem juga akan menolak jika jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah, tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.

Apa saran Anda agar hal seperti ini, bisa diperbaiki?

Baca juga : Industri Manufaktur Kita Dan Berdaya Saing Mendunia

Siapa pun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia. Tetapi, masalah perbedaan data itu, seharusnya tidak terjadi.

Oleh karena itu, saya menyarankan masyarakat yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing, untuk mengeceknya di website infopemilu2024.kpu.go.id, kemudian pilih TPS masing-masing, dan cek hasil perhitungan suaranya.

Pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU itu sama persis dengan suara yang ada di TPS. Mari kita jaga agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang jujur dan adil, tanpa ada rekayasa. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 17 Februari 2024 dengan judul "KPU Bakal Mengkoreksi Kesalahan Data Di Sirekap Pratama Persadha: Sepertinya Tak Ada Fitur Error Checking"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.