Dark/Light Mode

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Masih Memicu Perdebatan

Dave Laksono: TNI Sudah Berbeda Dengan Saat Orde Baru

Rabu, 20 Maret 2024 07:50 WIB
Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil. Tanggapan Anda?

Sekarang kan masih proses peng­godokan, belum selesai.

Penempatan personel aktif, apa­lagi Pati (perwira tinggi) itu tidak mungkin sembarangan, harus dilihat kualitasnya juga, bukan asal tunjuk. Mereka itu ditempatkan sesuai kebutuhan. Jadi, harus diawali dari per­mintaan Kementerian terkait, bukan dari Mabes TNI yang mengajukan.

Catatannya adalah, perwira yang menempati posisi sipil, harus sesuai, bisa melaksanakan fungsi-fungsinya itu dan harus ada keadi­lan. Keadilan seperti apa?

Baca juga : Gufron Mabruri: Bertolak Belakang Semangat Reformasi

ASN juga harus memiliki kesem­patan yang sama untuk mengisi posisi tersebut.

Artinya, Anda tidak memperma­salahkan PP ini?

Selama sesuai dengan undang-undang, tidak ada masalah. Terpent­ing, tidak ada aturan hukum yang dilanggar atau dibuat-buat hanya untuk memenuhi kepentingan sesaat. Tapi, benar-benar untuk kebutuhan dan pelayanan masyarakat.

Imparsial mengkritik PP ini, karena memunculkan dwi fungsi ABRI lagi. Tanggapan Anda?

Baca juga : PKB Tak Merasa Digoda

Saya tidak melihat itu. Pertama, ideologi dan dogma TNI sudah berbe­da dengan dulu atau saat Orde Baru.

Apalagi, sekarang era informasi, sangat terbuka, supremasi sipil men­jadi segala-galanya. Tidak bisa seperti dahulu yang sangat otoriter. Tapi, masukan Imparsial itu, saya terima dengan baik.

Kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan PP ini?

Tergantung kesiapan Pemerintah saja. Bila memang sudah dibuat aturan­nya, jalankan dengan metode sampling dulu di beberapa Kementerian. Kalau sudah berjalan dengan baik, baru dikembangluaskan sesuai kebutuhan.

Baca juga : Menteri Amran Sayang Petani

Apa saran Anda?

Meski aturan ini baik, tetap harus ada pengawasan secara berkala, dari Komisi ASN, parlemen, komisi-komisi Kementerian tersebut. Apakah TNI yang ditempatkan di Kementeri­an itu bekerja bagus atau tidak. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 20 Maret 2024 dengan judul "Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Masih Memicu Perdebatan Dave Laksono: TNI Sudah Berbeda Dengan Saat Orde Baru"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.