Dark/Light Mode

Baleg DPR Sepakati RUU Provinsi DKJ

Status Ibu Kota Jakarta Dicabut

Rabu, 20 Maret 2024 07:11 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Selanjutnya, RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

KETUA Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menuturkan, isu-isu krusial dalam RUU ini, yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKJ dan Dewan Kawasan Aglo­merasi sudah terjawab. Hasil panja ini sekaligus menjawab desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

“Satu-satunya yang belum terjawab dari seluruh pandangan fraksi, siapa yang mengusulkan penunjukan gubernur DKJ. Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satu pun fraksi yang mempertahankan usulan itu. Ini akan tetap menjadi misteri,” kata Supratman saat memimpin rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Sementara, tujuh fraksi menyatakan menerima, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PPP dan PAN. Sementara Fraksi NasDem menya­takan menerima dengan catatan, dan Fraksi PKS menya­takan menolak hasil pembahasan RUU DKJ.

Anggota Baleg DPR Fer­diansyah saat membacakan pan­dangan mini Fraksi Golkar menga­takan, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka ibu kota negara akan dilakukan pemindahan dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Baca juga : Mudik Gratis BUMN Program Pro Rakyat

Pemindahan ibu kota negara tersebut akan berlaku sejak ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang IKN.

“Pemindahan ibu kota negara ini akan berakibat hapusnya status DKI Jakarta sebagai daerah khusus, dan hanya berstatus sebagai daerah otonom seperti daerah otonom lainnya. Fraksi Partai Golongan Karya DPR menyetujui RUU Provinsi DKJ ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara anggota Baleg Fraksi NasDem Charles Melkyansyah menuturkan, fraksinya setelah mempelajari dan mengkaji RUU tentang Pro­vinsi DKJ ini, dapat menerima, ­dengan catatan menolak penga­turan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Charles menuturkan, Dewan Kawasan Aglomerasi ini merupakan salah satu catatan khusus yang perlu menjadi perhatian. Sebab pihaknya berpandangan, ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi ini tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ ini.

“Maka itu diperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi,” ungkapnya.

Baca juga : Masalah Lahan Dan Tata Ruang Masih Jadi PR

Selain itu, Dewan Kawasan Aglomerasi ini keberadaannya tidak boleh sampai menggeser tugas pokok dan fungsi Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ. Dewan Kawasan Aglomerasi harus mampu menempatkan posisinya sebagai fasilitator antara DKJ dengan daerah penyangga­nya, agar terdapat keselarasan ­pembangunan dan pengelolaan tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan sebagainya.

Anggota Baleg Fraksi PKS Anshory menuturkan, fraksinya menolak RUU DKJ ini dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, pembahasan RUU ini yang sangat mepet dan ter­gesa-gesa karena harusnya sudah lebih dahulu dibahas bersama Undang-Undang IKN.

“Menimbang hal yang kami paparkan ini, waktu yang mepet, karena seharusnya kajiannya mesti seksama, beberapa pembahasan juga maju mundur,” katanya.

Kesan mepet dan tergesa-gesa ini, lanjutnya, dapat terlihat saat Panja RUU DKJ membahas penetapan gubernur apakah diangkat atau ditunjuk oleh ­presiden, namun kemudian berubah dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kemudian awalnya Pilkada dengan suara terbanyak, sekarang mesti 50 persen plus 1,” ujarnya.

Baca juga : Disdik DKI Cek Berlapis Calon Penerima KJMU

Fraksi PKS juga berpendapat masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk dengan berbagai sebutan dan posisi. Jakarta disebut se­bagai daerah khusus, kemudian masuk dalam kawasan aglome­rasi, dan juga masuk dalam badan layanan bersama. Ini pula yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit dan dihawatirkan dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan.

“Hal ini sudah terlihat jelas dalam draf dan pembahasan. Seperti, penentuan kepala ­daerah khusus Jakarta, penentuan pim­pinan kawasan aglo­merasi dan nantinya penentuan badan laya­nan bersama,” jelasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.