Dark/Light Mode
Tidak Lolos Ke DPR, PPP Ajukan Gugatan Ke MK
M. Romahurmuziy: Perolehan Suara Kami Lebih Dari 4 Persen
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (20/3/2024).
Hasilnya, antara lain, terdapat delapan partai politik yang melenggang ke DPR, karena memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), minimal 4 persen. Sedangkan 10 parpol, gagal lolos ke DPR.
Delapan partai yang lolos ke Senayan (DPR) adalah PDI Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga : Indonesia Didoakan Sukses & Sejahtera
Sedangkan 10 parpol yang gagal lolos ke DPR adalah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sebagai catatan, ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara, agar partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di DPR dan DPRD. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diterapkan, yakni 4 persen. Sama seperti Pileg 2019.
Dalam situasi ini, PPP akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga : Presiden Minta Awan Hujan Digeser Ke Laut
Menurut Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy), partainya memiliki bukti bahwa PPP mendapatkan suara di atas 4 persen. Untuk itu, kata dia, PPP akan mengajukan gugatan ke MK.
Menurut KPU, PPP memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen. Di bawah suara PPP, ada PSI yang memperoleh suara sebanyak 4.260.169 atau 2,806 persen.
Berbeda dengan PPP, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menegaskan, PSI tidak akan melakukan langkah hukum terkait perolehan suaranya. Kata dia, PSI berterima kasih kepada masyarakat atas peningkatan signifikan suara mereka dibandingkan pada Pemilu 2019.
Baca juga : Serunya Ikutan War Takjil
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Rommy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.