Dark/Light Mode

PTUN Putuskan Tak Menerima Gugatan Pilpres 2024, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak

Alvon Kurnia Palma: Putusan PTUN Jakarta Keliru

Senin, 28 Oktober 2024 07:50 WIB
Alvon Kurnia Palma, Tim Hukum PDIP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Alvon Kurnia Palma, Tim Hukum PDIP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat putusan PTUN Jakarta ini?

Putusan ini keliru.

Apakah ada langkah hukum yang akan dilakukan PDIP setelah putusan ini?

Langkah hukum seperti banding atas putusan tidak diterimanya gugatan dalam bentuk pengabaian, atau mengajukan gugatan baru, karena gugatan ini bukan ditolak, melainkan tidak diterima. Karena, faktor kompetensi sebagaimana Pasal 2 Huruf G Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1986.

Apakah ada kritik tentang proses di pengadilan itu?

Baca juga : Maulana Bungaran: PTUN Memang Tidak Berwenang

Kami telah katakan, bahwa gugatan kami bukan pembatalan suatu keputusan, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparatur pemerintahan, dalam hal ini KPU.

Apa alasannya?

Karena, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan hukum, atau setidaknya kaidah dan nilai subtansial, prosedural dan kewenangan.

Selama proses pemeriksaan, baik saat tanggapan atas gugatan, hingga saat kesimpulan, kami terus menyatakan gugatan ini bukan dalam lingkup pembatalan keputusan KPU, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, juncto (jo) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004, jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.

Terus apa?

Baca juga : Proses Transisi Menjadi 2 Kementerian Dikebut

Melainkan, perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Apakah ini masuk proses sengketa Pemilu?

Gugatan ini juga bukan kategori dalam Pasal 470 tentang sengketa proses. Karena, pasal ini mengatur tentang keberatan atas suatu keputusan tata usaha negara dari KPU, tentang pasangan calon, penetapan calon legislatif dan DPD.

Bagaimana dengan penundaan pembacaan putusan?

Alasan Hakim Ketua sakit adalah tidak logis, karena penundaan dapat saja selama 1 atau 2 hari saja, bukan selama dua minggu.

Baca juga : OSO Yakin Gebu Minang Semakin Tebar Manfaat

Ini berpotensi putusan jika dikabulkan, tidak dapat dijalankan karena salah satu pasangan sudah dilantik, yang akan menimbulkan problematik lanjutan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 28 Oktober 2024 dengan judul "PTUN Putuskan Tak Menerima Gugatan Pilpres 2024, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak, Alvon Kurnia Palma: Putusan PTUN Jakarta Keliru"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.