Dark/Light Mode

Gugat Mekanisme PAW Ke MK, Pemilih Pertanyakan Hak Ganti Wakil Rakyat

Jazilu Fawaid: PAW Kewenangan Partai Politik Kok

Kamis, 24 April 2025 07:50 WIB
Jazilu Fawaid, Ketua Fraksi PKB DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Jazilu Fawaid, Ketua Fraksi PKB DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda dengan gugatan ini?

Anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu.

Sebab partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam Pemilu. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai.

Jadi menurut Anda PAW adalah hak partai ya?

Baca juga : Titi Anggraini: Rakyat Protes, Parpol Suka Main Pecat Aja

Iya. Partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.

Selama ini aturannya bagaimana?

Pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut pemohon, mekanisme PAW tidak demokrasi, ada tanggapan?

Baca juga : Rakyat Jenuh dengan Politik

Mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Saya merasa heran dengan gugatan ke MK.

Kenapa heran?

Sebab ada dua gugatan ke MK yang sama. Begitu semangatnya pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik. Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar PAW dilakukan dengan Pemilu di dapil yang akan diganti. Ada tanggapan?

Baca juga : Jazilul Fawaid: Politik Itu Kompromi Bukan Harga Mati

Itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang. Selain aneh, Pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada Pemilu ulang hanya sekadar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.

Lantas, apa harapan Anda kepada Mahkamah Konstitusi?

Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 24 April 2025 dengan judul "Gugat Mekanisme PAW Ke MK, Pemilih Pertanyakan Hak Ganti Wakil Rakyat, Jazilu Fawaid: PAW Kewenangan Partai Politik Kok"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.