Dark/Light Mode

Bela Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset

Partai Garuda: Wakil Rakyat Itu Adalah Partai Politik

Senin, 3 April 2023 11:25 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membela Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyatakan, tak semudah membalikkan tangan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Menurut Teddy, banyak yang menuding dan membuat narasi seolah-olah pernyataan Bambang Pacul bahwa keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan ketua umum partai adalah salah.

"Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," tegas Teddy, Senin (3/4).

Padahal, diingatkannya, suka tidak suka, berdasarkan UUD 45 peserta Pemilu legislatif itu adalah partai politik. Karena itu, setiap anggota DPR wajib menjadi anggota partai politik, karena mereka mewakili partai politik, bukan pribadi.

Baca juga : Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

Berbeda dengan anggota DPD, yang berdasarkan UUD 45, adalah perseorangan.

"Sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai, bukan keputusan orang per orang," tuturnya.

Aturan dalam Partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Di dalam AD/ART, ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai.

"Itu sah-sah saja. Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita," ungkap Teddy.

Baca juga : Mak Ganjar Beri Pelatihan Olah Kepiting Jadi Produk Berkualitas

"Wakil Rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah partainya juga, kalau arah partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR-nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Teddy menerangkan, ini sama seperti organisasi lain. Sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi.

"Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU Partai Politik," tutup Teddy.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Baca juga : Partai Garuda Ingatkan BEM UI, Jangan Sampai Dimanfaatkan Pemain Politik

Pernyataan Bambang Pacul ini merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang meminta Komisi III segera mengesahkan Rancangan RUU Perampasan Aset.

Mahfud menyatakan, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi apabila RUU itu telah disahkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.