Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menteri Rangkap Pengurus Partai, UU Kementerian Negara Digugat Ke MK
Prof Juanda: Menteri Harusnya Fokus Urus Rakyat
Jumat, 2 Mei 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Empat mahasiswa menggugat Undang Undang Kementerian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat mengenai rangkap jabatan. Apa pendapat Anda mengenai gugatan mahasiswa tersebut?
Memang, idealnya ketika seseorang sudah menjabat sebagai menteri harus fokus pada jabatan yang diemban itu. Yang kita dan rakyat harapkan seperti itu.
Tapi, faktanya banyak ketua umum dan pengurus parpol rangkap jabatan. Akhirnya tidak fokus ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang menteri. Jadi, kalau menurut saya secara idealnya seorang menteri atau pejabat publik, sebaiknya tidak rangkap jabatan.
Artinya, Anda sepakat dan mendukung upaya mahasiswa untuk menggugat ke MK?
Baca juga : PDIP Jamin Dukung Prabowo
Saya mendukung upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa agar ke depannya seorang menteri ketika menjabat bisa konsentrasi dan fokus. Ketika masih rangkap jabatan pasti konsentrasinya terpecah antara tugas sebagai menteri dan tugas sebagai ketua umum partai.
Dan gugatan para mahasiswa ini akan menyudahi sebuah fenomena rangkap jabatan yang sudah lama berlangsung tetapi sulit untuk diselesaikan. Bahkan, setiap pemerintahan berganti masalah rangkap jabatan selalu dipertanyakan dan dipersoalkan.
Dari sisi hukum. Apakah rangkap jabatan ini belum diatur dalam undang undang?
Secara hukum, belum ada yang melarang. Secara undang undang belum ada yang melarang. Makanya, gugatan mahasiswa ini akan membuat jelas mengenai status menteri menjadi pengurus partai ini nanti diatur di dalam sebuah undang undang. Mungkin itu sebagai dasar dari mahasiswa menguji Undang Undang Kementerian ke MK.
Baca juga : Program Tebus Ijazah Sekolah Dapat Apresiasi
Jika belum ada aturannya. Apa usulan Anda?
Kalau menurut saya, ketua umum partai yang menjadi menteri di Kabinet cukup non aktif saja. Tidak harus berhenti sebagai ketua umum partai.
Maksud Anda diserahkan ke pengurus harian, gitu?
Iya. Menyerahkan kepada ketua harian untuk mengurusi roda partai.
Baca juga : Kalah Lawan Kotak Kosong, Mantan Wali Kota Maju Lagi
Bagaimana dengan Presiden atau wakil presiden. Apakah perlu juga non aktif?
Saya kira sama saja. Presiden atau wapres jangan lagi disibukkan dengan urusan partai politik. Cukup konsentrasi untuk mengurusi rakyat saja.
Karena faktanya, seorang ketua umum partai lebih dominan mementingkan kepentingan partainya daripada mengedepankan kepentingan rakyat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 2 Mei 2025 dengan judul "Menteri Rangkap Pengurus Partai, UU Kementerian Negara Digugat Ke MK, Prof Juanda: Menteri Harusnya Fokus Urus Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya