Dark/Light Mode

DIM RUU Haji Dan Umrah Sedang Dibahas, Perlukah Komisi Pengawas Haji Dihidupkan Kembali?

Singgih Januratmoko: Beban Pemerintah Bisa Lebih Tinggi

Sabtu, 23 Agustus 2025 07:50 WIB
Singgih Januratmoko, Ketua Panja RUU Haji dan Umrah. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Singgih Januratmoko, Ketua Panja RUU Haji dan Umrah. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada beberapa usulan dari IPHI. Salah satunya soal Komisi Pengawas Haji perlu dibentuk dan dimasukan di dalam Revisi Undang Undang Haji. Apa pendapat Anda? 

Kalau menurut saya, tidak usah dimasukkan dalam Undang Undang Haji dan Umrah. Biar nanti di Kementerian Haji yang berkoordinasi.

Jadi pada prinsipnya Anda menerima usulan itu? 

Kalau kita prinsipnya mendukung. Tapi nanti biar Kementerian Haji yang bisa memfasilitasi. 

Bagaimana dengan statusnya. Apakah ad-hoc? 

Iya, ad-hoc.

Baca juga : Bambang Irianto: Makin Banyak Yang Awasi, Makin Baik

Apakah tidak dipermanenkan saja Komisi Pengawas Haji ini?

Saya rasa nanti malah beban pemerintah terlalu tinggi. Sekarang kan udah dibuat kementerian sendiri, ya. Harapan kita kan lebih baik lagi.

Tapi, apakah nantinya tidak overlapping jika Komisi Pengawas Haji dengan pengawas DPR dan pemerintah?

Nah, nanti kan lebih diatur teknis aja. Kalau yang membuat dan membentuk Komisi Pengawas Haji adalah Kementerian Haji nggak tumpang tindih. Tapi kalau yang membuat kita (DPR), nanti tumpang tindih.

Sejauh ini, pembahasan pasal di Revisi UU Haji dan Umrah. Bagaimana?

Pasal yang kami sepakati belum sampai mendalam. Baru beberapa pasal saja. Misalnya, terkait masalah kesehatan. Siapa yang bertanggung jawab kesehatan, yang berkaitan dengan pendaftaran, berkaitan dengan kelembagaan.

Baca juga : DPR Siap Tampung Aspirasi

Tadi, sempat disinggung terkait kuota haji kuota reguler 92 persen, terus yang khusus 8 persen. Nah, khusus 8 persen itu infonya dihapus? 

Belum-belum. Masih dipending. 

Belum diputuskan, ya? 

Belum diputuskan. Tapi, teman-teman di Komisi VIII tetap seperti yang kemarin, 92 reguler, 8 persen yang khususnya.

Soal pasal lain yang terkait dengan haji dan umrah mandiri. Bagaimana? 

Pasal soal haji dan umrah mandiri ini sebenanrnya dibuat untuk melindungi. Di UU Haji dan Umrah yang kemarin kan nggak ada bahasa haji dan umrah mandiri. 

Baca juga : Menko Pratikno Rapat Darurat Malam-malam

Prinsipnya, kita ingin melindungi setiap warga negara yang melaksanakan ibadah haji atau umrah secara mandiri supaya tidak terlantar. 

Kalau misalnya ada kasus atau masalah, kita bisa turun tangan. Tapi kemarin nggak bisa karena memang itu aturannya belum ada. Nah sekarang memang negara berkewajiban hadir untuk melindungi setiap warga negaranya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 23 Agustus 2025 dengan judul "DIM RUU Haji Dan Umrah Sedang Dibahas, Perlukah Komisi Pengawas Haji Dihidupkan Kembali? Singgih Januratmoko: Beban Pemerintah Bisa Lebih Tinggi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.