Dark/Light Mode

Tarif Transjakarta Dan Transjabodetabek Diusulkan Naik, Protes Pun Muncul

Dimas P. Wardhana: Jangan Sampai Buruh Dibebani Berkali-kali

Kamis, 9 Juli 2026 07:15 WIB
Dimas P. Wardhana, Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Komunikasi & Digital. Foto: IG PRIBADI
Dimas P. Wardhana, Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Komunikasi & Digital. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda terkait usulan kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek?

Kami menilai rencana kenaikan tarif perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati karena akan menambah beban pekerja. Buruh selama ini telah memberikan kontribusi besar kepada negara melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang dipotong langsung dari upah setiap bulan. Selain itu, pekerja juga masih dikenakan biaya administrasi ketika mengisi saldo kartu uang elektronik untuk menggunakan transportasi publik.

Jangan sampai buruh dibebani berkali-kali. Kami sudah membayar PPh Pasal 21, masih dikenakan biaya administrasi saat mengisi saldo kartu elektronik, dan kini dihadapkan pada usulan kenaikan tarif transportasi umum. Kebijakan seperti ini berpotensi semakin menekan daya beli pekerja.

Bukankah tarif Transjakarta sudah lama tidak mengalami kenaikan?

Baca juga : Chiko Hakim: Pemprov Masih Melakukan Kajian

Kami memahami bahwa tarif Transjakarta tidak berubah sejak mulai beroperasi pada 2004-2005 dengan tarif Rp3.500. Namun, fakta tersebut tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk menaikkan tarif tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar, khususnya pekerja berpenghasilan rendah dan menengah yang menjadi pengguna utama transportasi publik.

Di sisi lain, masyarakat juga masih harus membayar tarif layanan pengumpan seperti JakLingko sebesar Rp 2.000 untuk perjalanan tertentu. Artinya, biaya transportasi yang ditanggung pekerja tidak hanya berasal dari tarif Transjakarta, tetapi juga dari moda transportasi lain yang harus digunakan agar dapat mencapai tempat kerja.

Mengapa KSPI menolak rencana tersebut?

Sebagian besar pekerja yang bekerja di Jakarta justru tidak tinggal di Jakarta. Mereka berasal dari Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, dan berbagai daerah penyangga lainnya karena tingginya harga rumah maupun biaya sewa tempat tinggal di ibu kota.

Baca juga : Komisi II Sesalkan Penindakan Tak Diikuti Pencegahan Korupsi

Apabila tarif Transjabodetabek dinaikkan menjadi Rp10.000, seorang pekerja sedikitnya harus mengeluarkan Rp 20.000 setiap hari untuk perjalanan pulang dan pergi.

Dalam 22 hari kerja, biaya tersebut mencapai sekitar Rp 440.000 per bulan. Angka itu belum termasuk biaya JakLingko, KRL, angkutan umum lainnya, parkir, maupun biaya transportasi menuju dan dari halte. Dengan demikian, beban transportasi yang harus ditanggung pekerja menjadi jauh lebih besar.

Menurut Anda, kondisi tersebut akan memberatkan pekerja?

Tentu. Di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, biaya kontrakan, pendidikan anak, iuran BPJS, serta berbagai potongan lainnya, tambahan beban transportasi akan semakin mengurangi daya beli buruh. Kenaikan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya aspek operasional transportasi.

Baca juga : Pangkas 80 % Beban TPA, Serap 1.200 Tenaga Kerja

Apa yang menjadi desakan KSPI kepada Pemprov DKI Jakarta?

Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membuka secara transparan hasil kajian mengenai Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) masyarakat sebelum memutuskan perubahan tarif.

Organisasi pekerja, akademisi, serta kelompok masyarakat pengguna transportasi umum juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 9 Juli 2026 dengan judul "Tarif Transjakarta Dan Transjabodetabek Diusulkan Naik, Protes Pun Muncul, Dimas P. Wardhana: Jangan Sampai Buruh Dibebani Berkali-kali"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.