Dark/Light Mode

Hukuman Apa Yang Pantas Bagi Penyebar Berita Bohong?

Muhammad Nasir Djamil: Jika Ada Unsur Pidana, Hukum Harus Ditegakkan

Jumat, 7 Agustus 2026 07:10 WIB
Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR. Foto: IG PRIBADI
Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat langkah Pemerintah yang akan menerapkan pidana bagi mereka yang menyebarkan hoaks kerusuhan Agustus?

Setiap informasi yang masuk, baik positif maupun negatif, harus direspons secara arif dan bijaksana.

Maksudnya bagaimana?

Negara melalui aparatur Pemerintah diharapkan tetap solid dan bekerja mencegah isu-isu liar terkait adanya unjuk rasa yang diikuti kerusuhan dalam waktu dekat.

Baca juga : DPR Puji Kinerja Bank Mandiri

Artinya, wajar saja jika Pemerintah bekerja mencari tahu dan memberikan "ancaman" pidana bagi pelaku penyebar hoaks kerusuhan Agustus?

Secara hukum, tentu negara memiliki perangkat yang lengkap untuk mencari tahu siapa penyebar isu liar tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum harus ditegakkan.

Anda sendiri melihat informasi mengenai adanya kerusuhan pada Agustus ini bagaimana?

Saya pribadi kerap mendengar dan mendapat pertanyaan mengenai isu liar akan adanya demonstrasi besar-besaran yang bertujuan menimbulkan kerusuhan.

Baca juga : Wapres Tampung Aspirasi, Kejar Target Infrastruktur

Namun, apakah ancaman seperti ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, baik secara langsung maupun melalui dunia maya?

Unjuk rasa tentu tidak dilarang. Namun, jika ada unsur perbuatan anarkis, itulah yang harus kita tentang.

Adakah imbauan Anda kepada masyarakat maupun penegak hukum?

Mari bersama menjaga Indonesia agar tetap kondusif, sehingga keselamatan warga negara tetap terjamin. Konsolidasi di tingkat elite dan Pemerintahan diharapkan bermuara pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. NNM

Baca juga : Menteri PPN: Dampak Nyata Lebih Penting Dari Komitmen

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 7 Agustus 2026 dengan judul "Hukuman Apa Yang Pantas Bagi Penyebar Berita Bohong? Muhammad Nasir Djamil: Jika Ada Unsur Pidana, Hukum Harus Ditegakkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.