Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Sertifikasi Penceramah

Bukhori Yusuf: Masyarakat Bisa Terbelah

Rabu, 9 September 2020 21:28 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf. [Foto: Istimewa]
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf. [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyertifikasi penceramah menuai kritik.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, Kemenag akan menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam program ini. Kemenag akan bertindak sebagai koordinator dan fasilitator.

Kamaruddin menambahkan, sertifikasi penceramah berbeda dengan sertifikasi dosen dan guru. “Kalau guru dan dosen, jika mereka sudah tersertifikasi, maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).

Dia menjelaskan, penceramah yang tidak tersertifikasi, tetap diperbolehkan berdakwah. “Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, akan memulai program penceramah bersertifikat bulan ini. “Tahap awal, kami cetak lebih kurang 8.200 orang," ujarnya saat webinar Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (2/9/2020).

Menurut Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, program tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Menurutnya, penceramah di Indonesia dalam kondisi baik-baik saja. “Ulama mulai dipecah belah dan dikotak-kotakkan. Politik belah bambu terhadap ulama diterapkan. Satu diinjak, satu diangkat," katanya, dikutip dari Tirto.

Ia menyarankan agar Kemenag merangkul dan mengayomi semua ulama. Serta, tak terlalu menaruh kecurigaan tinggi terhadap mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah. “Ingat, pengakuan ulama dari dulu itu dari masyarakat, bukan pemerintah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas secara pribadi juga menentang program Kemenag ini. Bahkan, ia bersedia mundur dari jabatannya di MUI apabila Kemenag bersikeras mewujudkan sertifikasi penceramah.

Baca juga : Lewat Listrik Gratis, Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

“Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerimanya, maka begitu program tersebut diterima MUI, ketika itu juga saya tanpa kompromi menyatakan mundur sebagai Sekjen," katanya dalam keterangan tertulis.

Penolakan Anwar Abbas didasari ketidaksepakatannya terhadap cara pandang Kemenag yang selalu menyinggung isu radikalisme. Hal itu ia anggap sebagai upaya menyudutkan umat Islam dan para dainya.

Lantas, apakah program ini akan dilanjutkan? Berikut wawancara dengan Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf:

Pemerintah menyuarakan lagi rencana sertifikasi penceramah. Bagaimana pandangan Anda?

Program ini, diawali asumsi Kementerian Agama yang menggeneralisasi rumah-rumah ibadah dan para dai, merupakan pemantik atau transformer radikalisme.

Asumsi ini perlu dipertanyakan, karena juru dakwah sudah lebih awal di negeri ini, jauh sebelum ramai isu terorisme yang kemudian dipersempit menjadi radikalisme. Bangsa ini bisa merdeka dan maju, itu salah satu sumbangsih dai, mubalig, dan kyai.

Sejatinya, apa tugas penceramah?

Penceramah itu tugasnya memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya umat. Mengajak kepada kebaikan, setia pada keyakinan, menjaga akhlak mulia, menjaga negeri ini dan seterusnya. Jadi, kalau orang yang berceramah harus bersertifikat sebagai syarat bisa menjadi penceramah, itu melanggar hak asasi manusia.

Baca juga : HNW Minta Stop Program Sertifikasi Penceramah

Jika sertifikasi penceramah bukan kewajiban, apakah melanggar HAM juga?

Kalau sifatnya opsional, justru kontraproduktif. Karena, itu berpotensi masyarakat jadi terbelah. Awalnya, terbelah antar penceramah. Oh itu bersertifikat, oh ini tidak bersertifikat. Kalau ini guyonan saja, tidak apa-apa. Tetapi, kalau dilihat dari perspektif politik, ini munculnya tiba-tiba dengan penuh kecurigaan. Itu tidak baik.

Apakah program sertifikasi bisa meredam perbedaan pandangan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial?

Justru tidak bisa. Karena, saat terjadi perseturuan, itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu melalui medsos agar terkesan ada perseturuan yang sengit.

Lantas, caranya bagaimana?

Caranya dengan pendekatan persuasif. Melalui pencerahan, pendekatan yang lebih manusiawi. Misalnya, para penceramah diajak menjalankan program sosial kepada masyarakat. Misalnya, setiap orang diberikan buku kebangsaan dan sebagainya. Sekaligus menjadi hadiah bagi mereka. Tentu mereka akan bahagia sekali.

Maksudnya ceramah sekaligus bagi-bagi buku?

Iya, ceramah sekalian memberikan buku-buku yang bagus. Tapi, penceramah harus ketemu dengan pihak pemerintah untuk diberikan pencerahan. Jika dengan cara sertifikasi, saya khawatir salah alamat.

Baca juga : Sertifikasi Tidak Wajib, Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Boleh Ceramah

Apakah pemerintah sudah melakukan hal itu?

Saya kira, Kementerian Agama masih belajar. Karena itu, kita maklumi saja. Kita ubah pelan-pelan agar bisa mengerti. Namanya juga masih belajar.

Bagaimana semestinya pemerintah memandang penceramah?

Negara seharusnya merasa diuntungkan para penceramah, kecuali provokator, lain itu. Provokator itu bukan penceramah. Penceramah itu mereka yang memberikan pencerahan, memberikan pengetahuan.

Misalnya orang ini harus ada sertifikasi, untuk apa mereka sekolah, perguruan tinggi dan lainnya. Sekolah sudah disertifikasi, sudah diakreditasi, lulusan distandarisasi. Bangsa ini akan menjadi otoritarian, kekuasaan itu. Tinggal menunggu gunung es saja, bahaya sekali.

Apakah Anda memprediksi suatu saat sertifikasi penceramah akan diwajibkan?

Kalau wajib, maka sama saja dengan negara komunis. Ini negara merdeka, negara yang bebas bicara, dilindungi Undang-Undang, namun dilakukan secara bertanggung jawab. Cara melihat situasi bangsa tidak begini. Pak Menteri Agama tolong koreksi ini. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.