Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Sertifikasi Penceramah

Zainut Tauhid: Itu Program Biasa

Rabu, 9 September 2020 21:45 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. [Foto: Kemenag/Fkusuma]
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid. [Foto: Kemenag/Fkusuma]

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyertifikasi penceramah menuai kritik.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, Kemenag akan menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam program ini. Kemenag akan bertindak sebagai koordinator dan fasilitator.

Kamaruddin menambahkan, sertifikasi penceramah berbeda dengan sertifikasi dosen dan guru. “Kalau guru dan dosen, jika mereka sudah tersertifikasi, maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).

Dia menjelaskan, penceramah yang tidak tersertifikasi, tetap diperbolehkan berdakwah. “Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, akan memulai program penceramah bersertifikat bulan ini. “Tahap awal, kami cetak lebih kurang 8.200 orang," ujarnya saat webinar Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (2/9/2020).

Menurut Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, program tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Menurutnya, penceramah di Indonesia dalam kondisi baik-baik saja. “Ulama mulai dipecah belah dan dikotak-kotakkan. Politik belah bambu terhadap ulama diterapkan. Satu diinjak, satu diangkat," katanya, dikutip dari Tirto.

Ia menyarankan agar Kemenag merangkul dan mengayomi semua ulama. Serta, tak terlalu menaruh kecurigaan tinggi terhadap mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah. “Ingat, pengakuan ulama dari dulu itu dari masyarakat, bukan pemerintah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas secara pribadi juga menentang program Kemenag ini. Bahkan, ia bersedia mundur dari jabatannya di MUI apabila Kemenag bersikeras mewujudkan sertifikasi penceramah.

“Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerimanya, maka begitu program tersebut diterima MUI, ketika itu juga saya tanpa kompromi menyatakan mundur sebagai Sekjen," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Bukhori Yusuf: Masyarakat Bisa Terbelah

Penolakan Anwar Abbas didasari ketidaksepakatannya terhadap cara pandang Kemenag yang selalu menyinggung isu radikalisme. Hal itu ia anggap sebagai upaya menyudutkan umat Islam dan para dainya.

Lantas, apakah program ini akan dilanjutkan? Berikut wawancara dengan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid:

Ada polemik tentang program penceramah bersertifikat. Apa tanggapan Kemenag?

Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyikapi rencana program dai dan penceramah agama bersertifikat yang digagas Kementerian Agama dengan jernih dan obyektif. Tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Karena, dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik tidak produktif.

Bisa Anda jelaskan lagi, bagaimana program ini?

Program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa, sudah sering dilakukan ormas-ormas Islam, atau lembaga keagamaan lainnya.

Tujuannya apa?

Ya meningkatkan kompetensi, kualitas dai dan penceramah agama, agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Materi apa saja yang akan diberikan kepada para penceramah?

Baca juga : Diversifikasi Pangan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan pemahaman Islam wasathiyah atau moderasi beragama, serta pemahaman wawasan kebangsaan.

Siapa yang akan memberikan materi-materi tersebut?

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia), Permabudhi (Persatuan Masyarakat Budha Indonesia), Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia) NU (Nahdatul Ulama), Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya.

Peran Kemenag dalam program ini sebagai apa?

Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator dan pendampingan program, dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat.

Bagi ormas yang sudah melakukan pelatihan serupa, bagaimana statusnya?

Untuk hal tersebut, Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut.

Apakah akan dihapus atau program serupa yang digagas ormas akan dilanjutkan?

Ke depannya, kami ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

Baca juga : Ekonomi Daerah Terbantu Program Rehabilitasi DAS

Apa semua dai dan penceramah wajib ikut program ini?

Program dai dan penceramah bersertifikat, sifatnya suka rela. Bukan keharusan. Sehingga, tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya. Karena, tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan.

Menurut Bukhori Yusuf, Anggota Komisi VIII DPR, Kemenag menganggap, rumah ibadah dan para dai adalah pemantik radikalisme. Kemudian, muncul program ini. Apa tanggapan Anda?

Terkait penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan program tersebut, harus dipahami bahwa yang dimaksud paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur.

Bisa Anda uraikan?

Pertama, paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional misalnya Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri).

Jadi, setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut. Sebab, dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.