Dark/Light Mode

Universitas Pancasila Kukuhkan Jamintel Jadi Profesor Ilmu Hukum Pidana

Kamis, 25 Januari 2024 18:11 WIB
Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet (kanan depan) memberikan ucapan selamatan kepada Prof Reda Manthovani usai dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum. (Foto: Dok. UP).
Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet (kanan depan) memberikan ucapan selamatan kepada Prof Reda Manthovani usai dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum. (Foto: Dok. UP).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengawali tahun 2024, Universitas Pancasila (UP) resmi mengukuhkan Prof Reda Manthovani menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum. Pengukuhan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini dilakukan Ketua Senat Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratmo, di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (25/1).

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet mengatakan, jabatan fungsional dosen sebagai profesor merupakan jenjang tertinggi dalam dunia akademik. Mencapai gelar tersebut tidak mudah. Terlebih lagi untuk seorang dosen yang juga sebagai seorang jaksa aktif yang mempunyai kesibukan dalam menjalankan tugasnya kepada negara.

"Prof Reda Manthovani telah membuktikan mencapai gelar guru besar di tengah kesibukan sebagai seorang jaksa dan juga dosen tidaklah mustahil. Dimulai karier sebagai seorang dosen dilalui sejak 2011, tahap demi tahap dilalui beliau, dari mulai jabatan fungsional dosen sebagai lektor, sertifikasi dosen/pendidik telah dilaluinya hingga meraih gelar profesor," jelas Prof Edie Toet.

Baca juga : Genjot Produktivitas Pertanian, Pupuk Indonesia Beri Kemudahan Akses Pupuk Petani

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo senang dan bangga terhadap Prof Reda, karena tercatat sebagai guru besar Universitas Pancasila kedua yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

"Dengan dikukuhkannya Prof Reda Manthovani menjadi guru besar, akan memotivasi tidak hanya dosen Fakultas Hukum di Universitas Pancasila, namun mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum menjadi kebanggan memiliki sosok seperti Reda Manthovani yang sukses karier profesional dan keilmuannya," ucapnya.

Dalam orasinya, Prof Reda membahas penanggulangan dan pencegahan tindak pidana hoaks dan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di tahun politik 2024. Dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut, Prof Reda menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik 2024. Antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi dan faktor lingkungan). 

Baca juga : Awali 2024, Universitas Nasional Kukuhkan 10 Guru Besar

"Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoaks di tahun politik 2024. Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifikasi berita-berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital,” ucapnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan. Penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoaks dan hate speech, partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoaks dan hate speech adalah suatu keterlibatan komunitas tersebut dalam mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah, dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi.

“Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya. Pada umumnya partisipasi menggambarkan suatu proses kerja sama antara dua orang atau lebih. Oleh karenanya, jika masyarakat Indonesia memiliki literasi digital yang baik, penanggulangan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian akan jauh berkurang pada tahun politik 2024,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.