Dark/Light Mode

Student Loan: Fenomena Pinjaman Online untuk Pembayaran UKT

Jumat, 1 Maret 2024 22:58 WIB
Mahasiswa terbebani pinjaman online untuk UKT/Ilustrasi. (Gambar: Istimewa)
Mahasiswa terbebani pinjaman online untuk UKT/Ilustrasi. (Gambar: Istimewa)

Munculnya fenomena student loan menandakan bahwa mahasiswa di Indonesia sedang membutuhkan dana pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan merupakan salah satu dari problematika pendidikan di Indonesia. Inflasi biaya pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi sektor pendidikan pada Juni 2023 mencapai 2,75 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 109,62 pada Juni 2022 menjadi 112,63 pada juni 2023. Penyumbang inflasi secara tahunan terbesar yaitu uang kuliah akademik atau perguruan tinggi 0,06 persen. Dalam bebearapa kasus, terutama untuk sekolah swasta atau perguruan tinggi favorit, inflasi biaya pendidikan bisa mencapai 10-15 persen per tahun.

Dilansir dari biayakuliah.web.id, perkiraan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2003/2024 sampai selesai adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan ditambah biaya-biaya lain mencapai Rp 80 jutaan. Sedangkan di kampus swasta sampai selesai mencapai Rp 90 jutaan. Namun, estimasi biaya ini cuma perkiraan rata-rata. Realisasinya di lapangan bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung kampus dan bidang studi yang di ambil.

Baca juga : Agus Fatoni Ajak PWI Sumsel Tingkatkan Sinergitas Guna Pembangunan Daerah

Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk badan hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis semakin semakin besar. Perguruan tinggi berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN). BHMN berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa perguruan tinggi favorit.

Privatisasi membuat sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri penyelenggaraan biaya pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan yang berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin, padahal mendapat pendidikan yang layak adalah hak seluruh bangsa.

Baca juga : Student Loan Bisa Jadi Alternatif Kerek Kredit

Karena biaya pendidikan yang begitu mahal, terjadilah fenomena student loan yang menggunakan sistem pinjaman online, yang pihak kampus bekerja sama dengan sejumlah pihak ketiga, yaitu Lembaga Keuangan Kukan Bank (LKKB). Penyedia pinjol itu danacita dan ditetapkan bunga yang lumayan besar dan mahasiswa harus membayar dalam waktu 6 sampai 18 bulan. Hal ini tetunya tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan tentang perguruan tinggi.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 76 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya susuai dengan peraturan akademik. Solusinya disebutkan dalam ayat ke 2 poin a sampai c yaitu : a). beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi, b). bantuan atau membebaskan biaya pendidila dan atau, c). pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan. Maka dari itu, berdasarkan ini jelas bahwasa student loan yang terjadi pada kampus-kampus yang menggunakan sistem pinjaman online sudah melanggar UU yang telah ditetapkan. 

Baca juga : Waspada Penipuan dan Pinjol Ilegal, BNI dan OJK Gelar Edukasi Perencanaan Keuangan

 Selain itu, masih dalam UU 12/2012, Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan tinggi berasaskan keterjangkauan. Keterjangkauan itu di dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung sesuai dengan kemampuan ekonominya. Jadi jelas biaya yang mahal dan semakin mahal setiap tahunya itu tidak sesuai dengan undang-undang. Disebutkan lagi dalam Pasal 6 tentang prinsip dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan tinggi, bahwasa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Student loan dalam pendidikan Indonesia sebetulnya tidak salah jika diterapkan, tetapi sistem yang digunakan harus ditata dengan rapi dan sesuai dengan UU. Bukan malah menawarkan pinjaman online dengan bunga yang tinggi. Ini sangat ironi, ketika mahasiswa disuruh berutang. Seharusnya pemerintah harus mengambil peran dengan mengeluarkan student loan yang digarap pemerintah yang nanti diganti mahasiswa setelah mereka bekerja. Jadi pemerintah harus ikut bertanggung jawab dan Kemendikbud melakukan pengawas ekstra terhadap pereguruan-perguruan tinggi.

Fahri Faturohman
Fahri Faturohman
Aktivis Revolusioner

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.