Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gelar Dialog Konstitusi
DPD: Perbaikan Bangsa Harus Dilakukan Lewat Amandemen
Selasa, 2 November 2021 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, perbaikan bangsa harus dilakukan dari hulu dengan memperbaiki sistem ketatanegaraan. Karenanya, DPD terus menggulirkan Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 sebagai momentum melakukan perbaikan tersebut.
“Selama ini, yang banyak diperdebatkan dan didiskusikan di masyarakat adalah persoalan-persoalan di hilir. Padahal, persoalannya ada di hulu. Jadi, tidak pernah selesai,” tegas LaNyalla saat menjadi pembicara kunci dalam acara Pesantren Virtual Bhineka Tunggal Ika Untuk Persaudaraan dan Perdamaian, secara virtual, kemarin.
Baca juga : Menpora Dorong Hikmahbudhi Berkontribusi Pada Pembangunan Bangsa
LaNyalla menguraikan, salah satu masalah sistem ketatanegaraan Indonesia yang terjadi di hulu, persoalan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Ketentuan ini perlu dikoreksi karena lebih banyak membawa dampak buruk dalam sistem dan praktik politik di Tanah Air.
“Di antaranya, pembelahan yang menimbulkan konflik di masyarakat. Hanya dua pasang calon yang head to head, dan golput menjadi tinggi. Karena calon terbaik menurut mereka tak mendapat tiket maju,” jelas Senator asal Jawa Timur (Jatim) ini.
Baca juga : Airlangga: RI Siap Kembalikan Kejayaan Pasar CPO Di Turki, Lewat IT-CEPA
Dampak lainnya, sambung dia, ketidakberdayaan partai politik (parpol) kecil di hadapan parpol besar. Mereka tak bisa mengajukan calon karena terbentur aturan ambang batas pencalonan presiden. Hanya parpol besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.
Selain itu, lanjut dia, Presidential Threshold sedianya untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Sebab, parpol besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih.
Baca juga : MPR: PPHN Wujudkan Negara Berdaulat, Adil, Dan Makmur
Selanjutnya, fenomena yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan melalui Fraksi di DPR sebagai legitimator kebijakan pemerintah.
“Berkongsi dalam politik merupakan hal wajar. Tapi, kongsi tersebut menjadi jahat ketika mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres, yang berlawanan dan memecah bangsa, atau seolah-olah berseteru,” tegas dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya