Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gelar Dialog Konstitusi

DPD: Perbaikan Bangsa Harus Dilakukan Lewat Amandemen

Selasa, 2 November 2021 07:15 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daeeah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daeeah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, perbaikan bangsa harus dilakukan dari hulu dengan memperbaiki sistem ketatanegaraan. Karenanya, DPD terus menggulirkan Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 sebagai momentum melakukan perbaikan tersebut.

“Selama ini, yang banyak diperdebatkan dan didiskusikan di masyarakat adalah persoalan-persoalan di hilir. Padahal, persoalannya ada di hulu. Jadi, tidak pernah selesai,” tegas LaNyalla saat menjadi pembicara kunci dalam acara Pesantren Virtual Bhineka Tunggal Ika Untuk Persaudaraan dan Perdamaian, secara virtual, kemarin.

Baca juga : Menpora Dorong Hikmahbudhi Berkontribusi Pada Pembangunan Bangsa

LaNyalla menguraikan, salah satu masalah sistem ketatanegaraan Indonesia yang terjadi di hulu, persoalan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Ketentuan ini perlu dikoreksi karena lebih banyak membawa dampak buruk dalam sistem dan praktik politik di Tanah Air.

“Di antaranya, pembelahan yang menimbulkan konflik di masyarakat. Hanya dua pasang calon yang head to head, dan golput menjadi tinggi. Karena calon terbaik menurut mereka tak mendapat tiket maju,” jelas Senator asal Jawa Timur (Jatim) ini.

Baca juga : Airlangga: RI Siap Kembalikan Kejayaan Pasar CPO Di Turki, Lewat IT-CEPA

Dampak lainnya, sambung dia, ketidakberdayaan partai politik (parpol) kecil di hadapan parpol besar. Mereka tak bisa mengajukan calon karena terbentur aturan ambang batas pencalonan presiden. Hanya parpol besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.

Selain itu, lanjut dia, Presidential Threshold sedianya untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Sebab, parpol besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih.

Baca juga : MPR: PPHN Wujudkan Negara Berdaulat, Adil, Dan Makmur

Selanjutnya, fenomena yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan melalui Fraksi di DPR sebagai legitimator kebijakan pemerintah.

“Berkongsi dalam politik merupakan hal wajar. Tapi, kongsi tersebut menjadi jahat ketika mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres, yang berlawanan dan memecah bangsa, atau seolah-olah berseteru,” tegas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.