Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fasilitasi 57 Pelaku Usaha, Asperda Inisiasi Bentuk Koperasi
Kamis, 18 November 2021 15:20 WIB
Sebelumnya
Didik bercerita, selama ini berkaitan dengan vendor, para anggota Asperda melakukan kerjasama sendiri-sendiri.
"Dengan berkoperasi, maka kerjasama dan transaksi dengan vendor akan dilakukan oleh koperasi. Artinya, kita akan memiliki bargaining position lebih tinggi, ketimbang sendiri-sendiri," ungkapnya.
Ia berharap, ada lebih banyak lagi DPD Asperda yang mendirikan koperasi. "Dengan begitu, Asperda bisa mendirikan Koperasi Sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi Asperda yang ada di daerah," kata Didik.
Saat ini, Asperda yang didirikan di Surabaya pada 2013 silam sudah memiliki anggota sebanyak 600 perusahaan RentCar yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Diantaranya, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Riau, Sulsel, dan sebagainya.
Baca juga : Dilantik Jadi Dubes Korsel, Gandi: Ini Kesempatan Berbakti Ke Negara
Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Kemenkop UKM Sahro menyatakan, melihat tingginya animo dari jajaran pengurus dan anggota DPD Asperda Jabodetabek, Kementerian Koperasi dan UKM bakal mendukung penuh niat berkoperasi tersebut.
“Jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami bila mengalami kesulitan dalam mendirikan koperasi," ujar Sahro, saat memberikan pengarahan terkait berkoperasi bagi anggota DPD Asperda Jabodetabek.
Sahro perwakilan dari Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM menjabarkan, segala proses yang harus dijalankan untuk mendirikan badan hukum koperasi. Dari mulai dasar hukum, prinsip-prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi, hingga permodalan koperasi.
"Kami siap membantu Asperda Jabodetabek untuk mewujudkan koperasinya," tandasnya.
Baca juga : Investasi Pada Teknologi Dan SDM Krusial Untuk Keberlanjutan Di Indonesia
Akuntabel dan Transparan
Terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menegaskan, koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus.
"Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi," kata Zabadi.
Ia menekankan, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis yang feasible.
Baca juga : Warga Papua Apresiasi Jokowi Tepati Janji Penutupan Peparnas
Untuk itu, peran pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaan koperasi kepada pengurus.
"Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek," papar Zabadi.
Ia meminta, pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern. Baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan, aspek keuangan, dan teknologi informasi.
“Koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar," pungkas Zabadi. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya