Dewan Pers

Dark/Light Mode

Fondasi Ekonomi Pancasila, Perlu Peran Aktif Koperasi

Kamis, 11 Nopember 2021 12:41 WIB
Diskusi ekonomi Pancasila. (Foto: ist)
Diskusi ekonomi Pancasila. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali menghelat Curah Gagasan Ekonomi Pancasila, guna menguatkan fondasi sistem ekonomi Pancasila dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Dalam keterangannya, Plt. Sestama BPIP Karjono menegaskan Pancasila adalah ideologi bangsa. Meski demikian, praktiknya dalam perekonomian masih sangat terbatas.

"Masih banyak kebijakan dan praktik ekonomi yang tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan spirit mulia untuk mewujudkan amanah konstitusi ini, BPIP menggelar curah gagasan ekonomi Pancasila secara bertahap dan sistemik," ujar Karjono di Yogyakarta, Kamis (11/11).

Berita Terkait : BPIP Sosialisasi Pancasila Ke Mahasiswa Dengan Musik

Curah Gagasan Ekonomi Pancasila tahap pertama difasilitasi BPIP pada akhir September lalu di Yogyakarta. Hasilnya kembali ditindaklanjuti dengan tahap kedua ini. 

"Kali ini BPIP mengkaji kembali makna Pasal 33 UUD 1945, konsep pengaturan ekonomi Pancasila, dan operasionalisasi asas gotong royong sebagai ruh ekonomi Pancasila," beber Karjono. 

Sebagai pengantar diskusi, Deputi Pengkajian dan Materi BPIP Adji Samekto memastikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 benar-benar masih merefleksikan nilai-nilai Pancasila, terutama sebagai landasan hukum dari prinsip dasar penyelenggaraan ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Berita Terkait : Polemik Soekarno-Natsir Jadikan Pancasila Sebagai Kesepakatan Suci

"Selanjutnya akan dapat disusun konsep operasionalisasi asas gotong royong dalam ekonomi Pancasila, antara lain dengan melakukan komparasi berbagai praktik ekonomi dalam koperasi dan UMKM," terang Prof. Adji. 

Curah Gagasan Ekonomi Pancasila tahap kedua ini dibuka oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan arahan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno. Hadir pula dalam diskusi beberapa mantan Hakim Konstitusi Harjono, Maruarar Siahaan dan pakar, dosen, guru besar, dan asosiasi.

Acara ini diselenggarakan untuk melahirkan rekomendasi kebijakan tentang ekonomi Pancasila yang sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Lalu rekomendasi ini diharapkan memuat prinsip-prinsip yang menjadi ruh dan landasan dari sistem ekonomi Pancasila agar dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Berita Terkait : Ini 7 Pemain Persib Yang Belum Pernah Main Di Liga 1

BPIP merasa optimis bahwa ekonomi Pancasila akan terwujud sesuai Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi amanah para pendiri bangsa apabila digagas dan direncanakan secara komprehensif dari sisi landasan nilai, paradigma, prinsip dan regulasinya. Konsep besar operasionalisasi demokrasi ekonomi harus dilakukan melalui pengarus-utamaan UMKM dan koperasi untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan berdasarkan Pancasila. 

Oleh karena itulah, curah gagasan tentang ekonomi Pancasila ini dipersiapkan dan dirancang oleh Kedeputian Pengkajian dan Materi, secara bertahap, setidaknya terbagi dalam 3 (tiga) fase pembahasan yang satu tahapan dengan tahapan lainnya tidak terpisah yang bermuara pada lahirnya sebuah rekomendasi berupa “Rancangan Kerangka Kerja Ekonomi Pancasila” yang benar-benar bisa diwujudkan dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.

Selain itu, kegiatan dalam tiga tahap ini sengaja dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik akademisi, praktisi maupun berbagai tokoh nasional sehingga gawe ini diharapkan bisa tuntas dan segera bisa dijadikan acuan untuk pelaksanaan cita-cita nasional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [BCG]