Dark/Light Mode

Bikin Geger Publik

Tarif Rp 21 Juta Bukan Penerbangan Langsung

Jumat, 31 Mei 2019 06:33 WIB
Ilustrasi harga tiket pesawat Garuda Indonesia melabung tinggi.
Ilustrasi harga tiket pesawat Garuda Indonesia melabung tinggi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Garuda Indonesia disebut-sebut menjual tiket penerbangan melampaui tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 21 juta. Hal itu membuat geger publik. Kementerian Perhubungan dan maskapai langsung membantah. 

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti pun langsung bersikap. Menurutnya, informasi itu tidak benar. Polana menegaskan, belum ada maskapai yang melanggar TBA yang sudah ditetapkan. 

Menurutnya, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat. 

“Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Polana meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel. 

Baca juga : Dirjen Hubud: Belum Ada Maskapai Yang Langgar Tarif Batas Atas Penerbangan

Beberapa hal yang perlu diteliti, di antaranya jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit. Polana menjelaskan, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

“Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit), untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket,” tuturnya. 

Polana bahkan menyatakan, bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya. 

“Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Polana mengungkapkan, untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC). Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. 

Baca juga : Hore, Dibuka Penerbangan Langsung Kamboja-Indonesia

Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas. 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugiharjo mengatakan, harga tiket pesawat di masa angkutan Lebaran 2019 justru lebih murah dibandingkan tahun lalu. 

“Tolong dicatat, dalam periode Lebaran tiket pesawat angkutan udara tahun ini bukan naik tapi turun dibanding tiket udara tahun lalu,” katanya. 

Menurutnya, penurunan ini dikarenakan adanya penurunan TBA di kisaran 12-16 persen oleh regulator beberapa waktu lalu. Sugiharjo menjelaskan, pada peak season seperti di musim Lebaran, maskapai penerbangan akan menjual harga tiketnya di batas atas. 

Adapun bila masyarakat merasa harga tiket masih mahal, lanjut Sugiharjo, harga tiket itu bukanlah tiket periode mudik Lebaran 2019 melainkan tiket sebelum periode mudik di mana TBA belum diturunkan. 

Baca juga : KPK Diminta Segera Tentukan Nasib Menag dan Menpora

Menanggapi itu, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. M ¬Ikhsan Rosan menjelaskan, harga tiket rute Bandung-Medan seharga Rp 21 juta yang viral dibicarakan itu bukan penerbangan langsung. Harga tiket pesawat itu melibatkan banyak kota sebagai transit yaitu Bandung-DenpasarJakarta-Kualanamu.  “Dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal. Bukan penerbangan langsung,” katanya. 

Menurut Ikhsan, harga tiket penerbangan Jakarta-Medan yang dijual Garuda sebesar Rp 2,1 juta sesuai tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan Garuda Indonesia sendiri tidak punya rute penerbangan Bandung-Medan. 

CEO Transport Traveloka Caesar Indra mengatakan, harga Rp 21 juta yang tertera di platformnya tersebut, bukan karena sistem melainkan harga dari pihak maskapai. Caesar menjelaskan, munculnya harga Rp 21 juta karena kelas yang ditawarkan adalah kelas bisnis. “Tentu harganya lebih tinggi dibandingkan dengan kelas ekonomi,” katanya. 

Caesar menuturkan, bahwa tiket pesawat Bandung-Medan kelas ekonomi sudah habis, begitu pula kelas bisnis yang transit dari Jakarta.“Opsi tiket yang tersedia dan ditawarkan oleh maskapai adalah kelas bisnis untuk rute Bandung ke Medan, melalui transit Denpasar, lalu dari Denpasar menuju Jakarta hingga kemudian dari Jakarta menuju Medan,” jelasnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah telah menurunkan TBA tiket pesawat udara sebesar 12-16 persen atau rata-rata 15 persen. Penurunan tarif untuk full service airline (FSA) atau pesawat berlayanan penuh. Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pertengahan Mei lalu. Aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019 lalu dengan penurunan rata-rata 15 persen berdasarkan rute dan tingkat okupans. (KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.