Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan Dengan Evolusi Industri Vape

Jumat, 26 November 2021 20:11 WIB
Ilustrasi vape. (Foto: Ist)
Ilustrasi vape. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Vape adalah satu produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berkembang cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Saat ini, industri vape mampu membuka lapangan pekerjaan bagi 50 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia, dengan jumlah peminat produk hingga 2,2 juta pengguna.

Di awal kemunculannya pada 2012 lalu, banyak kekhawatiran akan penggunaan alat vape, dan beredar informasi mengenai malfungsi pada device.

Namun, seiring dengan perkembangan industrinya, produsen vape terus mengembangkan teknologi untuk memberikan pilihan terbaik bagi penggunanya. Sekaligus mengurangi risiko yang tidak diinginkan terkait produk.

Baca juga : BCA Fasilitasi Pembiayaan Kawasan Pergudangan Eraprima Industrial Park

Salah satu inovasi terkini adalah varian sistem tertutup (closed system). Varian ini menyatukan likuid, cartridge, dan coil dalam satu unit dan diproduksi oleh masing-masing pemilik merek, sehingga tidak dapat diutak-atik oleh pengguna sesuka hatinya.

Pengurangan risiko ini diamini oleh Yudhistira Saputra, General Manager RELX. "Vape sistem tertutup atau closed system menggunakan cairan nikotin (e-liquid) yang sudah dikemas yang dapat digunakan dengan perangkat vaping namun tidak dapat diisi ulang sehingga lebih aman dan tidak terkontaminasi dengan material lain di luar cairan yang diisi dari pabrik," jelasnya, Jumat (26/11).

Meski terbilang lebih minim risiko, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 justru mengenakan harga jual eceran (HJE) yang jauh lebih tinggi daripada varian open system dengan pengenaan cukai menggunakan sistem ad valorem. Sehingga, otomatis tarif cukai menjadi lebih tinggi pada closed system.

Baca juga : Ini Tantangan Pekerja Di Era Revolusi Industri 4.0

Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, di mana jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum adalah Rp 30 ribu per cartridge.

Jauh, jika dibandingkan dengan sistem terbuka yang HJE minimum per ml-nya adalah Rp 666. Artinya, jika dibandingkan HJE untuk jumlah yang sama, maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka.

"Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama-sama cairan nikotin, hanya packaging-nya yang berbeda," tuturnya.

Baca juga : Pulihkan UMKM Di Daerah, OJK Gandeng Industri Keuangan

Sementara jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, jelas tercantum bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.