Dark/Light Mode

Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan Dengan Evolusi Industri Vape

Jumat, 26 November 2021 20:11 WIB
Ilustrasi vape. (Foto: Ist)
Ilustrasi vape. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selama ini, PMK No.198/PMK.010/2020 adalah satu-satunya peraturan yang mencakup vape. Hal ini dihargai para pemain industri sebagai bentuk pengakuan terhadap produk vape.

Baca juga : BCA Fasilitasi Pembiayaan Kawasan Pergudangan Eraprima Industrial Park

Belum lama ini juga beredar kabar bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah memasukkan vape ke dalamnya.

Baca juga : Ini Tantangan Pekerja Di Era Revolusi Industri 4.0

Sebagai pelaku industri, Yudhistira menekankan, aturan cukai yang berimbang memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri.

Baca juga : Pulihkan UMKM Di Daerah, OJK Gandeng Industri Keuangan

"Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan pajak, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna," tutup Yudhistira. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.