Dark/Light Mode

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Mencari Keadilan

Senin, 29 November 2021 11:13 WIB
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Jiwasraya. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson, datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.

"Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat," tuturnya.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Ia menegaskan, sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa disita.

Baca juga : Chamisul Kafe, Tawarkan Tempat Nongkrong yang Nyaman dan Terjangkau

Apalagi, hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.

"Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?" kata Helius.

"Kalau mata rantai ini tidak dapat dibuktikan, saya kira tidak adil bilamana saham-saham ini, yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang yang menjadi bagian penting dalam kasus Benny Tjokro, harus menjadi korban dan disita sebagai barang bukti," imbuhnya.

Baca juga : Australia Umumkan Kasus Pertama Omicron, Dari Penumpang Pesawat Yang Mendarat Di Sydney

Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurutnya, kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson, yang perlindungannya sangat diabaikan, sehingga mereka hingga kini masih terlantar. 

Kamilov mengingatkan, dalam masalah saham PT Hanson tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja. Sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR, turut mengawasi.

Baca juga : Finalis Miss IMI Dibekali Wawasan Kebangsaan Melalui Empat Pilar MPR

"Saya kira kawan-kawan, terutama kuasa hukum bisa membuka suatu ruang untuk itu, karena ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara," ucap Kamilov.

Ia melihat, masih ada peluang bagi kuasa hukum untuk melakukan eksaminasi atau pengujian maupun pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan, namun tentunya harus melibatkan banyak pihak dan tak terbatas pada orang-orang tertentu saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.