Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahlil: Insya Allah, Realisasi Investasi 2021 Tak Terganggu

Rabu, 1 Desember 2021 15:35 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers  Investasi Pasca Implementasi UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual, Rabu (1/12). (Foto: Tangkapan Layar)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers Investasi Pasca Implementasi UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual, Rabu (1/12). (Foto: Tangkapan Layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja, tidak menganggu realisasi investasi 2021.

Bahlil mengaku sangat menghargai dan menjunjung tinggi putusan MK. Dia pun meminta semua pihak, untuk bijaksana menanggapi putusan tersebut, sebagai masalah formil.

"Jangan berlebihan menanggapinya. Keputusan MK ini, persoalan hulunya saja, formil. Dalam 2 tahun, Insya Allah selesai. Pemerintah akan menyelesaikan secepatnya," kata Bahlil dalam konferensi pers terkait Investasi Pasca Implementasi UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual, Rabu (1/12).

Terkait hal tersebut, lanjut Bahlil, Presiden Jokowi sudah memberi arahan kepada para jajaran menteri, untuk mempercepat penyelesaian revisi UU Cipta Kerja, sebagaimana diamanahkan MK.

Baca juga : Bantu Masyarakat, Apical Group Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

"Kemarin, kami sudah rapat dengan Bapak Presiden. Beliau memberikan arahan agar penyelesaiannya dipercepat. Mungkin, awal tahun depan bisa kita kebut, supaya bisa cepat selesai. Doakan," tutur Bahlil.

Mengenai target realisasi tahun 2022 yang dipatok di angka Rp 1.200 triliun, Bahlil mengatakan, pihaknya akan berjuang keras untuk menembusnya.

"Realisasi investasi di 2021, insya Allah tidak akan terganggu sampai kuartal IV. Masalahnya adalah di 2022 pasca putusan MK," ujarnya.

Bahlil mengemukakan, implementasi pengurusan investasi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja akan tetap berjalan. 

Baca juga : Peringkat 1 Nasional, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp 107 Triliun

"Semuanya jalan, termasuk OSS (Online Single Submission), termasuk insentif fiskal. Jadi nggak ada yang di-pending, semuanya jalan," katanya.

Pemerintah akan selalu membuka diri untuk menerima pertanyaan ataupun hal-hal lain, yang terkait dengan kemudahan berusaha, kecepatan berusaha, khususnya dalam kewenangan di Kementerian Investasi.

"Kita harus berpikir bahwa hal ini bukanlah sebuah masalah atau halangan. Kita anggap sebagai tantangan untuk memberikan kontribusi terbaik kepada rakyat bangsa dan negara kita tercinta," tutur Bahlil.

"Saya yakin, Insya Allah ke depannya, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya maju. Kalau stabilitas politik kita juga bagus. Jangan gampang dipecah-belah oleh orang lain. Ekonomi kita ini harus kita jaga. Agar pemulihan pasca pandemi ini, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang berhasil menata negaranya untuk kemajuan rakyat," pungkasnya.

Baca juga : Expo Dubai 2022, Indonesia Tawarkan Berbagai Investasi Infrastruktur

Sekadar latar, pada 25 November lalu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selama belum ada perbaikan dalam tempo 2 tahun,  UU Ciptaker dinyatakan masih tetap berlaku. [DWI]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.