Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenperin Minta Pelabelan BPA Tak Dikenakan Pada Kemasan AMDK

Jumat, 3 Desember 2021 21:42 WIB
Diskusi Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian, Kamis (2/12). (Foto: Istimewa)
Diskusi Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian, Kamis (2/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo menegaskan, Bisfenol A (BPA) bukan merupakan isu yang sangat mendesak di Indonesia. Karena itu, pelabelan 'mengandung BPA' tidak dikenakan pada kemasan air minum dalam kemasan atau AMDK.

Hal itu dikarenakan sudah ada pengaturan yang cukup ketat menyangkut berbagai persyaratan terhadap kemasan pangan yang mengandung BPA. Mulai dari bahan bakunya, proses produksi dan kemasan yang harus tara pangan, serta hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA yang menyebutkan bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

Baca juga : Pro Kontra Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA

Menurutnya, kemasan pangan yang mengandung BPA itu diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita, dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi.

"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Edy, dalam acara diskusi bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian”, yang dilakukan secara daring, Kamis (2/12).

Baca juga : Biar Adil, Aturan Pelabelan Pangan Harus Diberlakukan Ke Semua Kemasan

Ia mengatakan, dalam rangka menjaga mutu air mineral dalam kemasan, sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat. Pertama, mengenai air mineral dalam kemasan ini, sudah diperlakukan secara wajib SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh Pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Baca juga : Menpora Minta Media Ikut Sosialisasikan DBON Pada Masyarakat

Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin Nomor 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Di dalamnya mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.