Dark/Light Mode

KASN: Tepat, Gubernur Banten Berhentikan Sekda Yang Mundur

Selasa, 30 November 2021 17:49 WIB
Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN Kusen Kusdiana (Foto: Istimewa)
Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN Kusen Kusdiana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhetikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mundur dari jabatan pada pertengahan Agustus 2021, sudah tepat. Al Muktabar mundur karena ingin kembali berkarier di Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN Kusen Kusdiana mengatakan, kewenangan untuk membuat Surat Keputusan (SK) pemberhentian permanen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Provinsi itu ada di Presiden. Namun, secara hirarki, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Provinsi dan wakil Pemerintahan Pusat di daerah, punya kewenangan untuk  memberhentikan sementara Sekda yang mengundurkan diri, sambil menunggu proses administrasi pemberhentian secara permanen dari Presiden.

Baca juga : Bertemu Gubernur Mekah, Menag Paparkan Kebijakan Umrah Indonesia

“Mundur itu kan hak seseorang. Namun, Gubernur selaku PPK dan wakil Pemerintahan Pusat di daerah punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Kusen, kepada wartawan, Selasa (30/11).

Menurut Kusen, dengan disetujuinnya pengunduran diri Sekda oleh Gubernur, secara otomatis posisinya sebagai JPT Madya lepas dan kembali menjadi ASN biasa. "Sehingga kalau ada pelanggaran disiplin yang menyangkut kinerja setelah tidak lagi menjadi Sekda, maka yang berhak untuk memeriksa dan melakukan sidang disipilin adalah Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai dengan PP Nomor 94/2021,” terangnya.

Baca juga : PAN Setia Menunggu

Mantan Askom KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto menyatakan hal serupa. Kata dia, dalam hal ini Gubernur Banten, sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan Gubernur sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas. Al Muktabar kembali menjadi ASN biasa.

“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari Presiden. Maka, jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat  pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.