Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenperin Minta Pelabelan BPA Tak Dikenakan Pada Kemasan AMDK
Jumat, 3 Desember 2021 21:42 WIB
Sebelumnya
Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan juga proses produksinya, Permenperin Nomor 96 Tahun 2011 dan Permenperin Nomor 75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). “Artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.
Untuk kemasannya, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin Nomor 24 Tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang. Artinya, baik dari sisi air mineralnya maupun dari sisi kemasannya ini diatur dengan ketat supaya ini layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak hanya itu, terkait kesiapan dari infrastruktur untuk pengujian AMDK ini, Edy mengatakan didukung 25 lembaga sertifikasi produk dan 15 laboratorium yang terakreditasi. “Ini dari sisi pengujiannya juga relatif memadai,” ujarnya.
Baca juga : Pro Kontra Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA
BPOM, lanjut Edy, sudah merilis bahwa kandungan BPA pada kemasan AMDK yang digunakan secara berulang masih aman untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian yang menunjukkan bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang itu masih jauh di bawah batas migrasi maksimum yang diijinkan yaitu 0,6 bpj.
“Jadi, alasan BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang karena menganggap berbahaya bagi kesehatan itu jelas tidak berdasar,” terangnya.
Yang ada, kata Edy, label potensi kandungan BPA itu akan mengganggu pertumbuhan industri AMDK di Indonesia. “Seharusnya kita sama-sama menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri agar bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Baca juga : Biar Adil, Aturan Pelabelan Pangan Harus Diberlakukan Ke Semua Kemasan
Dia memaparkan, kontribusi industri pangan dan minuman sangat besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III-2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49 persen yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91 persen (yoy). Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai 32,51 miliar dolar AS atau setara Rp 468 triliun dan impornya 10,13 miliar dolar AS atau setara Rp 145 triliun.
“Saya kira investasi yang ada ini perlu dijaga bisa tumbuh dan berkembang untuk tetap menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang kita harapkan,” nilai Edy.
Di saat pandemi, hingga Semester I-2021 ini, investasi di industri makanan minuman itu juga masih sangat besar. Realisasi investasinya mencapai Rp 35,8 triliun. Dia menuturkan, saat ini ada 900 unit usaha AMDK di Indonesia yang menyerap 40 ribu orang tenaga kerja. Produksinya pada 2020 sekitar 29 miliar liter, yang 69 persen hasil produksi dari AMDK itu dikemas dalam galon guna ulang.
Baca juga : Menpora Minta Media Ikut Sosialisasikan DBON Pada Masyarakat
“Artinya, ada 5,2 miliar liter air mineral yang dikemas dalam galon guna ulang Polycarbonate atau dalam dua bulan ada sekitar 880 juta buah galon guna ulang yang beredar di pasar. Kalau kita asumsikan satu galon guna ulang dari PC ini harganya Rp 35 ribu maka nilai investasi dari galon guna ulang yang ada di lapangan itu kurang lebih menurut perhitungan kami itu ada sekitar Rp 30,6 triliun. Jadi, ini perlu kita pikirkan kalau kita akan mengganti dengan galon yang sekali pakai,” pungkasnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya