Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Kata Dirut Garuda Soal Kasus Dugaan Transfer Dana Oknum Karyawan

Sabtu, 4 Desember 2021 13:15 WIB
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (Foto: Istimewa)
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menegaskan, pihaknya telah menempuh proses hukum terkait pelanggaran tindak pidana transfer dana yang dilakukan salah satu karyawan Garuda. Mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan. Terutama, pada aspek tata kelola SDM. Termasuk, jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana.

"Untuk itu, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Kami percaya, polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional," kata Irfan dalam keterangannya, Sabtu (4/12). 

Baca juga : Bangun Smart City Harus Sesuai dengan Masalah Dan Kebutuhan Masyarakat

Irfan menambahkan, Garuda Indonesia akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung. Apalagi, saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.

Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.

"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk, dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku," papar Irfan.

Baca juga : BPN Jakbar Angkat Bicara Soal Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.

"Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius, sekaligus komitmen tegas kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan. Khususnya, yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan maupun aturan hukum. Ada sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," beber Irfan.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, berjalan optimal pada seluruh lini bisnis. Termasuk oleh karyawan, sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.